Pengumuman, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024 - IDX Channel

 

Pengumuman, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Pengumuman, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024 (FOTO:MNC Media)

Pengumuman, Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah resmi menaikan tarif jalan tol dalam kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 mulai tanggal 22 Agustus 2024.

Adapun ruas yang melakukan penyesuaian tarif antara lain Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati mengatakan Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas. Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp11.000,- yang semula Rp 10.500

Gol II: Rp16.500,- yang semula Rp 15.500

Gol III: Rp16.500,- yang semula Rp 15.500

Gol IV: Rp19.000,- yang semula Rp 17.500

Gol V: Rp19.000,- yang semula Rp 17.500.

(Kunthi Fahmar Sandy)

Baca Juga

Komentar