Sempat Ada, 8 Kota Administratif Ini Melebur Kembali ke Kabupaten Induknya, Nomor 1 Banyak yang Mengira Masih Terpisah - Ayo Bandung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kota administratif adalah wilayah yang berada di bawah pemerintahan suatu kabupaten.
Kota administratif sempat ada di Indonesia namun pada tahun 1999 sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, maka kota administratif dihapus.
Dengan begitu, pembagian wilayah di provinsi hanyalah kabupaten atau kota. Maka dari itu kota administratif harus berubah status menjadi kota atau melebur kembali ke kabupaten induknya.
Berikut ini, delapan kota administratif yang sempat ada lalu melebur kembali ke kabupaten induknya yang dikutip AyoBandung dari YouTube MhsGeo.
1. Kota Administratif Purwokerto
Purwokerto pernah menjadi Kota Administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982.
Kota Administratif Purwokerto ini memiliki empat kecamatan antara lain Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Timur, dan Purwokerto Selatan.
Kemudian Kotif Purwokerto ini melebur kembali ke Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah.
2. Kota Administratif Rantau Prapat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1991, terbentuk Kota Administratif Rantau Prapat.
Kota Administratif Rantau Prapat ini terdiri dari dua kecamatan yaitu Rantau Utara dan Rantau Selatan.
Kembali bergabungnya ke induknya yaitu Kabupaten Labuhan Batu di Provinsi Sumatera Utara.
3. Kota Administratif Watampone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar