Sopir Truk Terobos Pelintasan hingga Tertabrak Kereta Api di Bantul Terancam Dipidana - Bagian all
BANTUL, iNews.id - Polisi menyebut kasus kecelakaan truk tertabrak Kereta Api (KA) Taksaka di pelintasan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul bisa berujung pada proses hukum. Sebab peristiwa itu terjadi karena adanya kelalaian dari sopir truk yang tidak mengindahkan peringatan petugas.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, sopir truk itu bisa terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan penjara.
"Sopir truk bisa diproses hukum karena menyebabkan tabrakan," ujar Jeffry, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara dalam kasus ini, sopir diduga menerobos palang pintu hingga menyebabkan tabrakan yang menimbulkan kerusakan pada kereta serta pos jaga.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, hal itu sesuai bunyi pasal 124, ada aturannya," kata Jeffry.
Seharusnya pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum, pengendara wajib berhenti ketika sinyal dibunyikan. Kemudian palang pintu ditutup atau isyarat lainnya. Aturan ini juga tertuang dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jeffry mengatakan, bagi para pelanggar bisa dikenakan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas terjadinya insiden ini karena akibat kelalaian pengemudi truk.
"KAI akan menempuh jalur hukum," katanya saat dihubungi.
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Komentar
Posting Komentar