Viral Pemilik MG 4 EV Tak Boleh Cas Mobil di Diler, Ini Penjelasan MG Indonesia
Rabu, 18 September 2024 - 11:00 WIB
Viral pemilik MG 4 EV tak diizinkan mengecas kendaraannya di diler resmi. Foto/MNC Media
A A A
- Media sosial dihebohkan dengan unggahan video pemilik
MG 4 EVyang mengeluh tak diizinkan mengecas kendaraannya di diler tempat ia membeli mobil listriknya.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @stev_w84. Dalam video tersebut ia mempertanyakan kebijakan dari diler MG Pluit yang dinilainya sangat aneh.
"Ini di showroom MG Pluit ya teman-teman, masa user MG mau datang ke showroom-nya mau ngecas, nggak dikasih teman-teman. Gua heran, soalnya di Wuling atau juga di Hyundai itu kalau kita user dan punya mobilnya, mau ngecas di situ boleh. Bahkan gratis dan diizinkan kalau mau ngecas ke dealer-nya (masing-masing). Tapi cuma di MG Pluit ini agak lain nih teman-teman," kata pria tersebut dalam video di akun @stev_w84.
Menanggapi hal tersebut, ATL Manager & Creative Strategist MG Motor Indonesia Muhamad Irvan Mustafa menyatakan pihaknya akan langsung melakukan investigasi. MG Indonesia akan meminta keterangan dari kedua pihak untuk meluruskan informasi yang sudah ramai di media sosial.
"Di internal kita lagi investigate. Karena kalau saya lihat videonya sama teman-teman juga bilang, enggak mention kenapanya gitu kan, dari pihak konsumen tersebut," kata Irvan kepada wartawan.
"Jadi, kita belum memberikan sebuah statement terlebih dahulu, karena kita mau coba investigate dulu, kita kumpulin informasi," katanya.
Irvan memastikan setiap diler MG Motor di Indonesia sudah dilengkapi charging station yang dapat digunakan oleh pengguna mobil listrik MG. Bahkan, saat ini pengisian daya di diler belum dikenakan tarif alias gratis.
"Pada dasarnya (boleh pakai fasilitas charging), dan dia juga customer, dan dia sampai beli di situ juga, pastinya bisa. Enggak mungkin enggak bisa buat melakukan charging di dealer tersebut, apalagi mobilnya juga MG," ucapnya.
Lihat Juga: Mobil Listrik 3 Pintu Terbaru Meluncur di China, Bisa Tempuh Jarak 452 Km
(msf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
FollowDapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Komentar
Posting Komentar