Baleg DPR Buka Peluang Revisi 8 Paket UU Politik Lewat Omnibus Law
--
Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik lewat metode gabungan Omnibus Law.
Wacana itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu. Doli menilai pelaksanaan Pemilu 2024 terutama perlu dievaluasi karena sejumlah masalahnya.
"Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).
Adapun rincian delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law itu adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Menurut Doli, berdasarkan hasil rapat pada kesempatan, dari sejumlah UU tersebut, ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada.
"Nah tapi kalau kita lihat dari diskusi Baleg hari ini, kalau kita bicara tentang soal politiknya aja, itu tadi. Pemilu dan Pilkada dijadikan satu," katanya.
Doli mendorong agar jika semua fraksi sepakat untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu atau sejumlah UU politik yang lain, langkahnya harus dimulai di awal periode ini. Dengan begitu dia berharap, UU itu nantinya bisa berlaku untuk Pemilu 2029 mendatang.
"Nah sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi udah. Kalau kita ubah sistem barunya, jadi kita cuma, kalau karena katakanlah ada perubahan yang baru gitu, kita cukup punya waktu untuk sosialisasi ke masyarakat. Dua tahun, tiga tahun, kira-kira," katanya.
Usul untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada juga disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang hadir dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan secara harfiah tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu. Sebab, baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh KPU.
"Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," kata dia yang karib disapa Ninis itu.
Dorong revisi UU Parpol
Sebelumnya di dalam rapat dengan Baleg DPR, Perludem juga mendorong DPR merevisi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Pimpinan dan juga anggota Badan Legislasi yang saya hormati, kami juga mendorong revisi untuk Undang-Undang Partai Politik," kata Ninis di dalam rapat tersebut.
Ninis menyebut UU Partai Politik yang berlaku kini telah lama tak direvisi. Ia menilai kini UU tersebut pun sudah harus diperbaiki. Salah satu yang disorot oleh Ninis ialah mendorong perbaikan terhadap demokrasi intraparpol.
"Misalnya terkait dengan bagaimana mendorong demokrasi internal partai politik yang semakin baik, sehingga partai politik kita menjadi partai politik yang semakin terlembaga," ujarnya.
Ia menyatakan hal itu sangatlah penting karena di sistem politik Indonesia, partai politik memegang fungsinyang sangat signifikan.
"Hari ini semua pengisian pejabat publik harus dari partai politik, sehingga mensyaratkan partai politik yang bisa lebih terlembaga dengan baik," ucap dia.
Pada saat yang sama, Ninis mengatakan Perludem juga mendorong revisi UU Pemilu dan Pilkada. Ia menyoroti UU 7/2017 tentang Pemilu merupakan salah satu UU yang paling sering diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
"Telah diuji sebanyak 134 kali sejak disahkan," ujarnya.
(thr, mnf/kid)
Komentar
Posting Komentar