Catat, Ini Tata Tertib SKD CPNS 2024 dan Sanksi Pelanggarannya - CNN Indonesia

 

Catat, Ini Tata Tertib SKD CPNS 2024 dan Sanksi Pelanggarannya

Rabu, 09 Okt 2024 07:30 WIB

Ilustrasi. Tata tertib SKD CPNS 2024 wajib dipatuhi oleh seluruh peserta agar terhindar dari sanksi hingga risiko diskualifikasi dari seleksi. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib menaati peraturan atau tata tertib yang telah ditentukan.

Tata tertib SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Apabila tata tertib ini tidak diikuti, peserta bisa dikenakan sanksi teguran lisan untuk tidak boleh mengikuti ujian hingga didiskualifikasi dari seleksi.

Maka itu, para peserta SKD CPNS 2024 diharapkan mengikuti peraturan, yakni membawa berkas/dokumen yang diperlukan, mengenakan pakaian sesuai ketentuan, dan tidak membawa barang yang dilarang agar terhindar dari sanksi.

Tata tertib SKD CPNS 2024

Berikut hal-hal yang wajib dipatuhi dalam mengikuti SKD CPNS 2024:

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
5. Membawa KTP asli atau:

  • Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak

6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
7. Membawa Kartu Peserta Seleksi
8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
9. Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia
10. Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung
11. Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan
12. Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
13. Dilarang merokok di ruang seleksi
14. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi
15. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian

Barang yang dilarang dibawa di SKD CPNS 2024

Terdapat sejumlah barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024, berikut daftar barang tersebut:

  • Buku
  • Catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  • Alat tulis kecuali pensil kayu

Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024

Peserta SKD CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:

Peserta yang tidak boleh mengikuti seleksi SKD CPNS 2024

Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:

  • Tidak memiliki PIN registrasi
  • Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
  • Memakai kaus, celana jeans, dan sandal.

Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024

Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:

  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun

Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta

Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:

  • Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok dalam ruangan seleksi

Jadwal seleksi CPNS 2024

Merujuk Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, peraturan di atas juga berlaku pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan metode CAT BKN. Berikut jadwal SKD dan SKB hingga pengumuman kelulusan seleksi CPNS 2024:

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (Non-CAT): 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Demikian tata tertib SKD CPNS 2024 yang wajib dipatuhi. Selain itu, peserta juga dapat mengecek tata tertib seleksi yang ditetapkan instansi masing-masing. Semoga berhasil.

(juh)

Baca Juga

Komentar