Prabowo Hapus Kemenko Marves, Begini Nasib PNS-nya - IDX Channel

 

Prabowo Hapus Kemenko Marves, Begini Nasib PNS-nya - Bagian all

Lantas, bagaimana nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenko Marves?

Prabowo Hapus Kemenko Marves, Begini Nasib PNS-nya. (Foto MNC Media)

Prabowo Hapus Kemenko Marves, Begini Nasib PNS-nya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menghapus Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Seperti diketahui, tadinya Kemenko ini dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

Lantas, bagaimana nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenko Marves?

Juru Bicara Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi memastikan status PNS Kemenko Marves tetap berlaku. Bahkan, hak-haknya juga masih diberikan.

"Hak dan status para PNS di Kemenko Marves akan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya kepada IDXChannel, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Lebih lanjut, dia menegaskan, tim dari Kemenko Marves juga akan terus berkomunikasi erat dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, hingga Kemenko-Kemenko baru. Hal ini dilakukan agar pemindahan PNS dari Kemenko Marves menuju Kemenko baru berjalan lancar.

"Kemenko-Kemenko baru termasuk Kemenko Pangan dan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, guna memastikan transisi yang berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik," kata dia.

Sebagai informasi, Kemenko Marves yang dibentuk di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini resmi dihapus oleh Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan Kemenko yang sebelumnya dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, menggantikan Perpres Nomor 68 Tahun 2019.

Dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024, Prabowo menetapkan Kementerian Koordinator terdiri dari Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Kemenko Bidang Pangan.

(Dhera Arizona)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya