Prabowo Tata Ulang Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Rinciannya - IDX Channel

 

Prabowo Tata Ulang Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Rinciannya - Bagian all

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai penataan dan tugas Kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Prabowo Tata Ulang Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

Prabowo Tata Ulang Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai penataan dan tugas Kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

Prabowo membuat 48 Kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Dari puluhan Kementerian tersebut, terdapat pergeseran tugas dan fungsi.

Aturan penataaan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 139 tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi Kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

"Bahwa dengan terjadinya pergeseran tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan sementara guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi pada beberapa Kementerian/Lembaga dimaksud," bunyi pertimbangan Perpres tersebut, dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Dalam Perpres tersebut diatur bahwa Sekretaris Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 55 tahun 2020 dibubarkan. Usai dibubarkan, tugas dan fungsi Seskab diintegrasikan ke dalam Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pada Kabinet Merah Putih terdapat tujuh Kementerian Koordinator di antaranya Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Menteri Koordinator bidang Pangan.

"Penataan organisasi Kementerian dan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," bunyi Perpres tersebut.

Berikut daftar Kementerian Koordinator beserta Kementerian yang berkoordinasi di bawahnya:

Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan

Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Luar Negeri
Kementerian Pertahanan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Kejagung
TNI
Polri

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Kementerian Hukum
Kementerian HAM
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Menteri Koordinator bidang Perekonomian

Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian ESDM
Kementerian BUMN
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
Kementerian Pariwisata

Menteri Koordinator bidang PMK

Kementerian Agama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Kementerian Kebudayaan
Kementerian Kesehatan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Kementerian Pemuda dan Olahraga

Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Kementerian Pekerjaan Umum
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kementerian Transmigrasi
Kementerian Perhubungan

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat

Kementerian Sosial
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Koperasi
Kementerian UMKM
Kementerian Ekonomi Kreatif/BEK

Menteri Koordinator bidang Pangan

Kementerian Pertanian
Kementerian Kehutanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Lingkungan Hidup
Badan Pangan Nasional
Badan Gizi Nasional.

(Dhera Arizona)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya