Pria Makassar Mau Masuk Akpol Malah Kena Tipu Calo Rp 4,5 M
Makassar -
Pria bernama Gonzalo di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi korban penipuan calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (akpol) berinisial AFR. Gonzalo disebut mengalami kerugian hingga Rp 4,5 miliar.
"Modusnya si pelaku atas nama AFR, dia menawarkan bahwa dia bisa memasukkan seseorang itu ke Akpol walaupun dia gugur, tanpa tes, walaupun tes hanya formalitas katanya, dia menjanjikan itu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana kepada detikSulsel, Rabu (16/10/2024).
Kompol Devi mengatakan pelaku dan korban sebenarnya baru saling kenal. Korban percaya lantaran pelaku mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita konfrontir itu tidak benar dia kenal dengan pejabat-pejabat, tidak benar, hanya ngaku-ngaku saja dia," tambahnya.
Lebih lanjut Devi menjelaskan jika korban sempat dibawa ke Jakarta oleh pelaku untuk menemui pejabat yang dikenalnya. Namun pelaku gagal mempertemukan korban dengan pejabat tersebut.
"Korban juga sudah dibawa ke Jakarta menjanjikan ketemu dengan pejabat, ternyata ada kendala pejabatnya mendadak dipanggil sama pejabat lebih tinggi. Itu hanya modus saja, emang dia ga ada kenal sama pejabat, hanya bujuk rayunya saja," jelasnya.
Menurut Devi, korban juga sempat dibawa ke Semarang untuk tes. Alih-alih mengikuti tes, korban hanya berada di hotel selama sebulan.
"Kemudian sudah berada di Semarang, tapi di Semarang cuma di hotel aja. Kan tes pusatnya di Semarang, walaupun di sini sudah gugur. Tes pusatnya di Semarang, di Semarang hanya di hotel aja sampai sekitar sebulan dengan alasan stand by dulu nunggu," terangnya.
Devi tidak merincikan kapan pastinya kejadian tersebut terjadi. Namun, dia mengatakan jika pelaku dan korban mulai berkomunikasi jauh sebelum kejadian.
"Kalau mereka berkenalan udah dari, maksudnya bujuk rayunya udah terjadi dari tahun kemarin, Desember, Januari, yakinlah (korban) dengan komunikasinya pelaku ini bisa meyakinkan," ujarnya.
Pelaku sendiri telah ditahan sejak Senin (23/9). Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Sementara soal kerugian Rp 4,5 miliar, Devi mengaku masih menyelidikinya.
"Mungkin nanti setelah perkara ini kita akan kenakan TPPU-nya juga karena sama sekali tidak ada (jejak uangnya). Tidak ada sama sekali dimiliki oleh orang ini (pelaku), enkgga tau disembunyikan di mana. Makanya kita masih lidik nanti, kita masih lidik untuk aliran uangnya ke mana saja," jelasnya.
(hmw/nvl)
Komentar
Posting Komentar