Rusia Menyebut Kontrak Indonesia Atas Pembelian Su-35 Tak Pernah Bisa Dibatalkan Meski Ada Campur Tangan Amerika Serikat - Zona Jakarta

 

Rusia Menyebut Kontrak Indonesia Atas Pembelian Su-35 Tak Pernah Bisa Dibatalkan Meski Ada Campur Tangan Amerika Serikat - Zona Jakarta

ZONAJAKARTA.com - Indonesia mungkin telah membatalkan pembelian jet tempur Su-35 namun hal ini disebut belum membuat kesepakatan resmi dengan Rusia tersebut sudah berhenti.

Menurut Defence Security Asia, pada 5 April 2024, dalam artikel berjudul "Rusia menunggu pembatalan resmi pembelian Su-35 dari Indonesia."

Menyebutkan bahwa Indonesia belum secara resmi membatalkan pembelian Su-35 dari Rusia.

Bahkan media Malaysia tersebut mengatakan bahwa, Indonesia masih berharap untuk memperoleh jet tempur tersebut.

Menurut laporan media, Moskow sedang menunggu pernyataan resmi dari Jakarta mengenai pembatalan akuisisi Su-35 (Flanker-E).

Saat ini, laporan dari media Rusia, mengutip pejabat senior, menyatakan bahwa perjanjian awal antara Moskow dan Jakarta untuk jet tempur tetap berlaku.

Kekhawatiran atas sanksi CAATSA atas pembelian Su-35 telah memaksa Indonesia untuk mengurungkan keinginannya untuk memiliki pesawat tempur berperforma tinggi tersebut.

Sementara itu dalam keterangan Military Watch Magazine, pada 9 Mei 2024, berjudul "Babak Baru Upaya Panjang Indonesia Membeli Jet Tempur Su-35."

Baca Juga: Rostec Sesumbar Su-35 dan Su-57 Produksinya Bakal Lampaui Jet Tempur Amerika Serikat

Duta Besar Rusia, Jose Tavares mengkonfirmasi bahwa Indonesia telah mempertahankan kontraknya untuk membeli 11 jet tempur Su-35S dari negara Rusia.

Hal ini bertentangan dengan spekulasi selama bertahun-tahun dari sumber-sumber Barat bahwa negara tersebut berencana untuk mengalihkan armadanya ke jet tempur Barat yang beroperasi penuh.

"Memang, pada suatu saat Rusia dan Indonesia menandatangani perjanjian ini. Indonesia tidak pernah menghentikannya, tetapi ditunda untuk menghindari potensi ketidaknyamanan tertentu," katanya.

Merujuk pada ancaman dari Washington untuk menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Jakarta berdasarkan Undang-Undang Melawan Musuh Amerika Melalui Sanksi (CAATSA) jika Jakarta melanjutkan akuisisi tersebut.

Jakarta, kata duta besar, sedang menunggu situasi menjadi lebih akomodatif untuk kembali melaksanakan kontraknya.

Kesepakatan senilai 1,1 miliar dollar AS tersebut adalah yang kedua yang ditandatangani oleh klien asing untuk Su-35.

Kemudian diikuti pada tahun itu oleh kontrak untuk lebih dari dua lusin jet tempur oleh Kementerian Pertahanan Mesir, yang kemudian membatalkan akuisisi tersebut karena ancaman perang ekonomi Barat.

Pada tahun 2019 ketika Menhan Richamizard Ryacudu masih menjabat mengklaim mengenai masalah ancaman sanksi Barat bahwa pada dasarnya masalah tersebut telah diselesaikan.

Baca Juga: Rusia Tak Mau Mengakui Jet Tempur Su-34 Miliknya Dihancurkan F-16 Fighting Falcon, Reaksinya Mengejutkan

Ia menjelaskan bahwa dalam upaya menyelesaikan akuisisi, "tantangan tertentu disebabkan oleh fakta bahwa tiga departemen republik terlibat dalam proses tersebut."

"Kementerian Pertahanan telah menandatangani semua dokumen, sedangkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan masih dalam proses persetujuan," dengan pengiriman diharapkan pada akhir tahun itu.

"Jangan pernah membatalkan. Kami terus melanjutkan pelaksanaan kontrak.” ungkap Menhan Richamizard Ryacudu Pada bulan Juni 2019.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Baca Juga

Komentar