Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang - Kompas

 

Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Tegaskan PKWT Hanya Berlaku 5 Tahun, Tak Bisa Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa berlaku selama lima tahun.

Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.

"Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh," kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal

Enny menyampaikan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan berkenaan dengan jangka waktu PKWT tersebut.

Bunyi Pasal tersebut adalah, "PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun."

"Artinya, batas waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT," kata Enny.

Enny menambahkan, jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, batas waktu PKWT termasuk perpanjangannya dengan aturan saat ini sudah lebih lama. Pasalnya, semula batas waktu PKWT yang ditentukan maksimal hanyalah 3 (tiga) tahun.

Baca juga: Ribuan Buruh Bakal Demo di Depan Istana Negara Kamis Ini, Tuntut Kenaikan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja

Di sisi lain, berkaitan dengan jangka waktu PKWT, MK berpandangan, semestinya aturan ini ditentukan dalam undang- undang, bukan PP. Keberadaan aturan jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.

"Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, dalam pertimbangan hukum di atas Mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut merupakan materi muatan undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yang layak setelah masa kontrak PKWT berakhir," kata Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya