Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan Barang Sepanjang 2024, Nilainya Capai Rp6,1 Triliun - IDX Channel
Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan Barang Sepanjang 2024, Nilainya Capai Rp6,1 Triliun
Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil melakukan 31.275 penindakan terhadap penyelundupan barang sepanjang 2024.
Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan Barang Sepanjang 2024, Nilainya Capai Rp6,1 Triliun. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil melakukan 31.275 penindakan terhadap penyelundupan barang di bidang kepabeanan dan cukai sejak Januari-November 2024.
"Sejak awal 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali, dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Kamis (14/11/2024).
Dari total penindakan yang dilakukan sepanjang 2024, sebanyak 12.490 di antaranya merupakan penindakan impor. Total penindakan impor mencapai Rp4,6 triliun dan didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil.
Kemudian di bidang ekspor terdapat 382 kali penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar dan didominasi komoditas flora dan fauna. Selanjutnya, 178 penindakan berkaitan dengan fasilitas kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp38 miliar dan didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil.
Terdapat pula 18.255 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang mencapai Rp1,1 triliun. Komoditas yang dominan ditindak di bidang cukai adalah rokok dengan jumlah barang mencapai 710 juta batang.
Dari seluruh penindakan tersebut, DJBC telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dan ditetapkan 193 orang tersangka.
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengungkapkan sinergi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berhasil menjalankan 283 penindakan sejak 4-11 November 2024.
"Ini hanya dalam kurun waktu seminggu," kata Sri Mulyani.
Komoditas utama yang ditindak dalam sinergi antar-instansi ini meliputi garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika. Perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp10,3 miliar.
(Febrina Ratna)
Komentar
Posting Komentar