Disdik DKI Masih Kaji Program Sekolah Swasta Gratis, Bakal Dibuat Pergub
-
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta masih mengkaji pelaksanaan program sekolah swasta gratis di Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk menjalankan program tersebut.
"Semua itu sekarang sedang berproses, sedang kajian, sudah selesai didalami, lagi kajian. Kajiannya itu untuk apa? Berapa sih besarannya, terus skema penyalurannya pakai apa sih? Terus ketiga, bagaimana pelaksanaannya, termasuk sekolah sasarannya mana saja. Monitoring dan pertanggungjawabannya seperti apa," kata Purwosusilo saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Purwosusilo mengatakan, setelah tahapan perda selesai, akan dibuatkan regulasi peraturan gubernur untuk mengatur kebijakan tersebut. Dinas Pendidikan juga masih perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak yang mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut proses program sekolah gratis masih cukup panjang dan sedang dipersiapkan agar dapat terlaksana dengan baik.
"Nah, kalau sudah selesai, terkait kajian, maka dituangkan di dalam regulasi, regulasinya apa? Perda. Perda sudah di Bapemperda, sudah di DPRD. Kalau itu nanti sudah gol, maka dibuat turunannya pergub dan turunan secara teknisnya nanti," ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Jakarta akan memastikan kebijakan sekolah gratis bisa hadir untuk masyarakat. Purwosusilo berharap tidak ada lagi masyarakat di Jakarta yang kesulitan mendapatkan akses pendidikan karena persoalan biaya.
"Sekolah gratis itu sudah menjadi fokus, baik Pemprov, Dinas Pendidikan, maupun DPRD. Dengan sekolah gratis itu, diharapkan pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memastikan masyarakat yang usia sekolah, pendidikan dasar-menengah itu mendapat layanan pendidikan secara tuntas dan berkualitas. Tidak ada yang terkendala karena biaya," ungkapnya.
Selain itu, Purwosusilo mengatakan masih terdapat anak putus sekolah di Jakarta, khususnya karena persoalan ekonomi. Dia menilai program ini juga bertujuan mengurangi ketimpangan sosial, meningkatkan tingkat partisipasi pendidikan dan pemenuhan hak anak untuk memperoleh pendidikan.
"Sekarang KJP itu untuk memastikan bagi peserta didik yang tidak mampu yang memenuhi persyaratan diberi bantuan sosial, bantuan sosialnya yang pertama untuk biaya pendidikan, bantuan sosial berikutnya untuk biaya personal, yang tujuannya untuk memastikan anak itu sekolah," ucapnya.
"Nah, dalam faktanya, anak-anak yang tidak mampu dapat KJP yang di sekolah swasta itu biaya sekolahnya dengan biaya pendidikan yang ada di KJP, itu lebih besar dari biaya sekolahnya, sehingga mengakibatkan kurang, kurang, kurang, terus numpuk, terus pada saat lulus ijazahnya tidak bisa diambil," imbuhnya.
Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati besaran nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 91,1 triliun. Terkait keputusan itu, program sekolah gratis dari tingkat SD hingga SMA akan terealisasi pada Juli 2025.
Lihat Video: Disdik DKI soal Remaja Pembuat Video Candaan Palestina: Kita Lakukan Pembinaan
(bel/ygs)
Komentar
Posting Komentar