Ketahui, Ini Beda Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan, yang dulu dikenal dengan BP Jamsostek mempunyai program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, program Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Lalu, apa saja perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?
Baca juga: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bedanya?
Beda program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Secara umum, perbedaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) antara lain tujuan program, manfaatnya, kepesertaan, dan besaran iuran.
1. Tujuan program
Program JHT bertujuan untuk mendukung finansial peserta saat memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, program JP mempunyai tujuan lebih dari sekadar menyokong status finansial peserta, karena jaminan sosial ini menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya
2. Manfaat progam
- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Pada program JHT, manfaat uang tunai meliputi pembayaran sekaligus atau pembayaran sebagian.
- Pembayaran sekaligus
Ini berlaku bagi peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
Selain itu, pembayaran program JHT sekaligus juga berlaku untuk peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.
Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
- Pembayaran sebagian
Pembayaran sebagian berlaku untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo).
Ini juga berlaku bagi peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal 1 kali.
Baca juga: Mudah, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online
- Program Jaminan Pensiun (JP)
Pada program JP, manfaat uang tunai mencakup:
- Pensiun hari tua: uang bulanan apabila peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia
- Pensiun janda/duda: uang bulanan untuk janda/duda yang berstatus ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen
- Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta (maksimal 2 orang yang didaftarkan pada program JP) sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia.
Baca juga: Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
3. Peserta program
- Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT)
Merujuk Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta program JHT terdiri dari Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Sementara itu, BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.
Baca juga: Kehilangan Kartu BPJS Kesehatan? Ini Solusinya
- Peserta program Jaminan Pensiun (JP)
Sementara itu, peserta JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pengawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik POLRI.
Sedangkan pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Dengan demikian, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: Pekerja Informal Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya
4. Besar iuran
- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah sebulannya, terdiri dari 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja.
Bagi peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.
- Program Jaminan Pensiun
Sementara pada program JP, ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, terdiri dari 2 persen ditanggung perusahaan/pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
Itulah setidaknya empat perbedaan program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar