Pekerja Kena PHK Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya? Halaman all - Kompas
KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau juga dikenal sebagai BPJamsostek memiliki sejumlah program bagi para pekerja, termasuk untuk pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), salah satu manfaatnya berupa uang tunai.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, program ini menjadi upaya dari pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup pekerja yang terkena PHK.
Baca juga: Menko PMK Bakal Upayakan Bansos bagi Pekerja yang Kena PHK
"Program JKP merupakan upaya pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan (PHK)," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/11/2024).
Untuk informasi pasar kerja dan pelatihan kerja, lanjut dia, akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya
Kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah (PU) seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik, dengan kriteria sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
- Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti empat program (JKK/Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM/Jaminan Kematian, JHT/Jaminan Hari Tua, dan JP/Jaminan Pensiun)
- Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti tiga program (JKK, JKM, dan JHT)
- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah program JKN BPJS Kesehatan.
Selain itu, pekerja sudah memenuhi masa iuran program JKP yaitu selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
Lantas, berapa uang tunai yang akan diterima dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK?
Baca juga: Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Lihat Foto
Lihat Foto
Besaran uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai setiap bulan maksimal selama 6 bulan. Manfaat uang tunai akan diterima setelah verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Menurut informasi resmi, manfaat uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Adapun upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal Rp 5 juta.
Baca juga: Jaminan Kematian adalah Apa? Ini Pengertian, Total Manfaat, dan Cara Klaimnya
Terkait dengan akses informasi kerja, akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen diri dan koseling karir.
Sementara itu, pelatihan kerja diberikan berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan, yang bisa diselenggarakan secara daring, luring, atau hybrid.
Lalu, apa saja syarat pengajuan atau klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Mengenal Apa Itu Jaminan Pensiun BPJS: Pengertian, Iuran, dan Manfaat
Syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dapat mengajukan JKP BPJS Ketenagakerjaan dalam periode waktu sampai dengan 3 bulan setelah terkena PHK. Syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK, berupa:
- Bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen Penerima Upah.
Baca juga: Menjamin Hak Karyawan yang Tewas dalam Kebakaran Pabrik di Bekasi, Ahli Waris Terima Kompensasi
c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Perlu dicatat bahwa pekerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan PKWT (Pekerja Kerja Waktu Tertentu) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak, tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Ketahui, Ini Beda Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Lihat Foto
Lihat Foto
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan melalui empat tahapan yaitu pemberitahuan PHK, pengajuan klaim manfaat JKP, verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan penerimaan manfaat oleh peserta.
1. Pemberitahuan PHK
Pengusaha wajib memberitahukan perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja, sejak terjadi PHK dengan mengisi formulir Lapor PHK melalui layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
Dalam hal ini, peserta juga bisa mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui portal aplikasi SIAPKerja yang bisa diakses di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Baca juga: Jaminan Pensiun Bisa Diterima Tiap Bulan, Kenali Jenis Manfaatnya
2. Pengajuan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang mengalami PHK bisa mengajukan klaim JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja di laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
3. Verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Kesehatan Tiba-tiba Tidak Aktif, Berikut 4 Penyebab dan Cara Mengaktifkannya
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data peserta.
4. Penerimaan manfaat JKP
Setelah melakukan klaim JKP, penerima manfaat berhak mendapatkan uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uang tunai bulan ke-1
Dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan manfaat JKP bulan pertama, diikuti dengan melakukan asesmen diri pada akses informasi pasar kerja yang terdapat di SIAPKerja.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
- Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6
Uang tunai bulan ke-2 sampai bulan ke-5 diajukan maksimal 5 hari setelah tanggal acuan pengajuan manfaat, yaitu pada tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan ke-1.
Sementara itu, uang tunai bulan ke-6 diajukan paling cepat 5 hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan ke-6.
Lebih lanjut, ketentuan pembayaran uang tunai JKP bulan ke-2 sampai ke-6 sebagai berikut:
- Penerima manfaat belum mendapatkan pekerjaan kembali dan aktif mencari kerja, dengan bukti berikut:
- Bukti lamaran pekerjaan minimal 5 perusahaan dalam 1 bulan, atau
- Bukti panggilan tes seleksi kerja/wawancara minimal 1 perusahaan dalam 1 bulan
- Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80 persen kehadiran bagi penerima manfaat yang mengambil manfaat pelatihan kerja.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT bagi Pekerja di Kantor Cabang
Sementara itu, bagi penerima manfaat yang sudah melakukan asesmen diri pada akses informasi pasar kerja, bisa mengikuti konseling karir atau mencari pekerjaan.
Penerima manfaat JKP yang mengikuti konseling akan mendapatkan rekomendasi pengembangan karir untuk mencari pekerjaan atau mengikuti pelatihan kerja melalui SIAPKerja.
Untuk manfaat pelatihan kerja, diberikan satu kali selama masa pemberian manfaat JKP bagi yang belum mendapatkan pekerjaan dan telah mendapatkan rekomendasi mengikuti pelatihan kerja.
Sebagai tambahan, informasi selengkapnya mengenai program JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses di sini.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
Baca juga: Catat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saldo JHT bagi Pekerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar