KPK Tegaskan Operasi Tangkap Tangan Tak Mungkin Dihapuskan, Ini Alasannya - inews

 

KPK Tegaskan Operasi Tangkap Tangan Tak Mungkin Dihapuskan, Ini Alasannya - Bagian all

Kegiatan tertangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak bisa dihapuskan.

Kegiatan tertangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak bisa dihapuskan.

Kegiatan tertangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak bisa dihapuskan.

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan jika tertangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak bisa dihapuskan. Pasalnya, giat tersebut termuat dalam undang-undang. 

"Kalau tertangkap tangan (OTT) kan nggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/11/2024). 

Selama ini publik mengenal istilah giat tersebut OTT. Menurutnya, istilah tersebut tidak termuat dalam KUHAP. 

"Di KUHAP kan nggak ada, adanya tertangkap tangan, kan begitu," katanya. 

Akan hal itu, dia menilai hanya sebatas istilah yang bisa dihapus, bukan giatnya. "Cuma istilah saja mungkin (yang dihapus)," ucapnya.

Sekadar informasi, penghapusan OTT ramai diperbincangkan bermula dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam fit and proper test capim Lembaga Antirasuah. 

Menurutnya, OTT tak tepat untuk dilakukan dalam pemegakan hukum di sektor korupsi. Untuk itu, dia berencana meniadakan OTT bila terpilih menjadi Ketua KPK.

"Terkait dengan OTT, menurut hemat saya kurang, mohon izin walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas tidak tepat. Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan," kata Tanak.

Merujuk KBBI, Tanak berkata, operasi itu dilakukan oleh profesi dokter dengan segala perencanaan yang siap. 

"Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah, suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka," katanya.

Kendati demikian, dia menilai bahwa ketika pelaku melakukan perbuatan dan ditangkap tak ada perencanaan. 

"Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," kata Tanak.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya