Kucing Prabowo Subianto Bobby Kertanegara Diajak Ikut Demo Depan DPR RI Oleh Pecinta Hewan - Halaman all - Wartakotalive
Kucing Prabowo Subianto Bobby Kertanegara Diajak Ikut Demo Depan DPR RI Oleh Pecinta Hewan - Halaman all - Wartakotalive
WARTAKOTALIVE.COM - Kucing Presiden Prabowo Subianto diajak ikut unjuk rasa oleh pecinta hewan di depan Gedung DPR RI.
Unjuk rasa ini terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Seruan unjuk rasa itu disampaikan komunitas pecinta hewan dan penolak perdagangan daging anjing dan kucing dogmeatfreeindonesia.
Komunitas tersebut memperjuangkan agar Indonesia mengesahkan undang-undang yang mengatur tentang pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Seruan tersebut kemudian diunggah oleh akun instagram Partai Gerindra sebagai partai yang diketuai Prabowo Subianto.
Sambil membagikan foto Prabowo Subianto dengan kucingnya Bobby Kertanegara, Partai Gerindra menyerukan seruan kampanye pelarangan menjual daging anjing dan kucing.
Unggahan tersebut kemudian direpost oleh komunitas pecinta hewan.
Komunitas itu mengajak juga Bobby Kertanegara ikut serta dalam aksi damai terkait pengesahan undang-undang pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan Gedung DPR RI pada Kamis (21/11/2024) pukul 08.00 WIB.
“Dukungan dari berbagai pihak sangat berarti saat ini untuk melawan bersama. AYO @bobbykertanegara SAMPAI JUMPA AKSI BESOK! AYO HADIR AKSI DAMAI BESOK KAMIS JAM 08.00 PAGI - DI DEPAN GEDUNG DPR RI - DEPAN PINTU GATOT SUBROTO!” tulis unggahan tersebut.
Aksi damai tersebut juga terbuka untuk siapapun yang sepakat dengan undang-undang tersebut.
Dogmeatfreeindonesia memprediksi akan ada 50 orang yang ikut dalam aksi tersebut.
Namun Dogmeatfreeindonesia belum dapat memastikan apakah kucing RI 1 itu bisa ikut aksi unjuk rasa.
Sebelumnya dimuat Kompas.com, usulan agar aturan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing masuk ke dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025-2029 (long list) ditolak oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baleg beralasan mempertimbangkan kebiasaan masyarakat di sebagian wilayah yang masih mengonsumsi daging tersebut.
Baca juga: Didesak Warganya, Gibran Keluarkan Edaran Larangan Jualan Daging Anjing
Adapun, usulan itu sebelumnya diupayakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO Yayasan JAAN Domestic Indonesia.
"Tentunya kami DPR mendengarkan aspirasi masyarakat sepeti NGO-NGO yang menyampaikan. Namun tidak serta-merta bahwa apa yang diusulkan NGO itu harus kita terima dan kita masukan long list," ujar anggota Baleg DPR RI fraksi Golkar, Firman Subagyo, dalam rapat panitia kerja (panja), Senin (18/11/2024).
"Kita harus membuat UU ini rasional begitu. Saya bukan pemakan anjing tetapi saya tahu bahwa di tanah air ini, dengan keanekaragaman, kebhinekaan kita ada daerah-daerah tertentu yang mengkonsumsi anjing ini di sini," tambahnya.
Ia menyebut, tak bisa dipungkiri jika masih ada masyarakat di Indonesia yang masih memperjual belikan anjing.
Ia menyoroti RUU tentang larangan kekerasan terhadap hewan domestik dan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing justru akan menimbulkan kontroversi.
"Nah oleh karena itu, ini kan jadi memperpanjang daripada longlist kita. Lebih baik kita masukkan UU yang betul-betul mendukung kinerja pemerintah saya yakin pemerintah juga enggak setuju ini," kata Firman.
"Ini ada yang mengonsumsi harus kita lindungi karena sebagai hak warga negara dengan keanekaragaman," ungkapnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI yang menjadi pemimpin rapat panja, Sturman Panjaitan, menyepakati argumentasi tersebut. Panja kemudian memutuskan bahwa RUU tersebut dihapus dari daftar prolegnas jangka menengah 2025-2029.
"(Poin) 25 itu jangan pakai perdagangan daging anjing, cukup dengan kesejahteraan dan perlindungan hewan, apakah anjing termasuk hewan nanti kita diskusikan di situ nanti," ujar Sturman.
(Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Komentar
Posting Komentar