KPU: Pelaksanaan debat lebih banyak yang kondusif daripada ricuh - ANTARA News
Batu, Malang (ANTARA) - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pelaksanaan debat pasangan calon (paslon) kepala daerah secara persentase lebih banyak yang kondusif daripada ricuh.
Hal itu disampaikan Afifuddin merespons pertanyaan awak media terkait banyak debat KPU yang di tengah acara agak rusuh.
"Secara persentase lebih banyak yang kondusif ketimbang yang katakanlah ada dalam tanda kutip kericuhan atau hal-hal yang tidak diinginkan salah satu paslon ini," kata Afifuddin saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Dia mengatakan pelaksanaan debat merupakan salah satu jenis kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Kemudian, dalam setiap proses debat yang dilaksanakan selalu ada pembicaraan dan kesepakatan antara perwakilan tim sukses, liaison officer (LO) partai atau dari tim sukses pasangan calon yang mengomunikasikan desain dan hal lainnya sesuai aturan KPU.
Afifuddin pun tak menampik bila ada berbagai dinamika yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu, dirinya meminta jajaran KPU yang di daerah agar segera mengomunikasikan dengan pihak terkait.
"Intinya dalam situasi-situasi yang tak terpikirkan terjadi, segera ambil sikap kesepakatan, kesepahaman antarpihak," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau agar tidak ada pasangan calon kepala daerah yang merasa dirugikan terkait berbagai dinamika yang terjadi.
Apabila tidak mencapai kesepakatan, dirinya tak mempermasalahkan debat diberhentikan untuk mengantisipasi situasi yang tidak kondusif.
"Semangat kami fasilitasi debat ini bagian dari upaya untuk menyosialisasikan visi, misi, dan juga rencana yang akan dilakukan para pasangan calon dalam setiap perhelatan pilkada," pungkas Afifuddin.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KPU: Pilkada ulang direncanakan pada September 2025
Baca juga: KPU patuh pada konstitusi soal revisi omnibus law politik
Komentar
Posting Komentar