Manipulasi Dokumen Kelayakan Produk, Izin Empat Perusahaan Pemalsu Pupuk Dicabut Mentan - IDX Channel

 

Manipulasi Dokumen Kelayakan Produk, Izin Empat Perusahaan Pemalsu Pupuk Dicabut Mentan - Bagian all

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin empat perusahaan pupuk.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin empat perusahaan pupuk. (MNC Media)

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin empat perusahaan pupuk. (MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin empat perusahaan pupuk. Mereka terbukti memalsukan mutu produknya. Hal ini dilakukan untuk melindungi para petani dari peredaran pupuk palsu.

Perusahaan tersebut antara lain, CV Mitra Sejahtera di Semarang (Merk Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani di Gresik (merk Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera di Gresik (merk MARS), dan PT. Putra Raya Abadi (merk Gading Mas). 

Mentan Amran juga melakukan blacklist pada 4 perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).

Keputusan tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.

"Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas," kata Mentan Amran, dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).

Pencabutan ini bermula dari informasi masyarakat, Mentan Amran minta dilakukan pengujian laboratorium oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi.

Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.

Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan. Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk. Namun, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.

"Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini," kata Menteri Amran.

Keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar menjadi langkah tegas Menteri Pertanian untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar. 

Secara rinci nilai kontrak yang dibatalkan dari masing - masing perusahaan tersebut adalah KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, PT PRA senilai Rp7,5 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya