Menteri Ara Usul ke Sri Mulyani, Hapus Pajak Rumah untuk MBR - Bagian all
Adapun komponen pajak yang diusulkan dihapus mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Menteri Ara Usul ke Sri Mulyani, Hapus Pajak Rumah untuk MBR. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) disebut tengah mengusulkan penghapusan komponen pajak pembelian perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal tersebut diungkap Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.
Adapun komponen pajak yang diusulkan dihapus mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Selain itu, perlunya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah daerah (pemda).
"Bahkan beberapa pajak pun Pak Ara sedang bernegosiasi dengan Menteri Keuangan untuk perumahan rakyat, ya kalau bisa beberapa pajak dihapus," ujar Erick saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Jumat (15/11/2024).
Langkah Menteri PKP, lanjut dia, merupakan akselerasi program 3 juta rumah dan dapat diakses oleh masyarakat kelas menengah bawah.
Erick menilai, penghapusan komponen pajak tersebut bertujuan membuat harga rumah jual jauh lebih murah, dibandingkan dengan tarif yang dipatok untuk kelas menengah atas.
"Dibedakan dengan yang namanya perumahan menengah atas. Harus jauh lebih murah, makanya lahannya dicari yang tentu yang tidak perlu dibeli itu bisa dicontohkan," tuturnya.
Sebagai informasi, transaksi jual beli rumah dikenakan PPN sebesar 11 persen dan BPHTB 5 persen. Sedangkan penjual dikenai PPh 5 persen.
Tak hanya itu, Ara juga meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui penghapusan BPHTB dari pemerintah daerah tingkat II.
Lalu, persetujuan bangunan gedung (PBG) 10 hari (pemda dan Kemendagri), sertifikat laik fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, serta kepastian waktu penerbitan izin.
(NIA DEVIYANA)
Komentar
Posting Komentar