Minta Diselamatkan, 4 Korban TPPO di Kamboja Lapor ke Pemkab
Minta Diselamatkan, 4 Korban TPPO di Kamboja Lapor ke Pemkab di Riau
Disekap, tidak boleh pulang dan jadi operator judi online
Kepulauan Meranti, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mengaku menerima laporan dari pihak keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada empat laporan yang minta diselamatkan pasca ditahan oleh mafia TPPO internasional.
Terkait hal ini, dibenarkan Kabid Tenaga Kerja pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti H Haramaini.
"Laporan diajukan oleh masing-masing keluarga korban yang ditahan oleh pelaku TPPO," ujarnya, Senin (4/11/2024).
1. Disekap dan tidak boleh pulang ke Indonesia
Diterangkannya H Haramaini, berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga, korban disebut di sekap. Tidak hanya itu, para korban juga tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia.
"Mereka (korban) disebut di sekap dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia," terangnya.
2. Dipekerjakan paksa jadi operator judi online di Kamboja
Masih menurut keterangan pihak keluarga korban, mereka dipekerjakan secara paksa di negara Kamboja. Adapun pekerjaannya, menjadi operator judi online.
"Mereka dipekerjakan secara paksa sebagai operator judi online di Kamboja," tutur Haramaini.
Baca Juga: 9 Murid SD Riau Dilarikan ke Puskesmas Diduga Keracunan Makanan
3. Ini modus pelaku menarik korban
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku TPPO menggunakan modus janji manis. Yang mana, pelaku menarik korban ke dalam aktivitas itu, dengan janji kemewahan dan pendapatan yang besar jika diterima oleh korban.
Modus para pelaku untuk menarik korban masuk dalam aktivitas tersebut adalah janji kemewahan pendapatan yang bakal diterima oleh korban.
"Mereka dijanjikan yang enak-enak, mewah dan pendapatan yang besar," lanjutnya.
4. Diteruskan ke BP3MI
Menindaklanjuti laporan keluarga korban itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Meranti, meneruskannya ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.
"Sampai saat ini semua laporan yang masuk ke Naker dan diteruskan ke BP2MI dan belum ada informasi terbaru terkait kondisi terkini seluruh korban yang dimaksud," ujarnya.
Terkait dengan identitas korban, Haramaini tidak akan membukanya. Pihaknya juga menyembunyikan kronologis kejadian dan bentuk perlakuan hingga penyiksaan yang dalami oleh para korban.
Hal itu demi keselamatan seluruh korban yang dipaksa oleh para pelaku untuk mengejar target pendapatan atau omset. Jika tidak dilakukan oleh para korban, maka berujung penyiksaan.
"Tidak bisa kami menyampaikan identitas korban. Demikian juga kronlogis. Karena keluhan yang diteroma benar benar dirahasiakan oleh korban, agar tidak diketahui oleh pelaku TPPO. Korban menghubungi keluarganya pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi," jelasnya.
Dilanjutkannya lagi, pihaknya menduga masih banyak korban yang berasal dari Kepualauan Meranti terlibat dalam aktivitas itu. Hanya saja para korban tidak berani melapor kepada pihak terkait.
"Tidak berani mereka melapor karena intimidasi dan penyiksaan yang dilakukan oleh para pelaku," ungkap Haramaini.
"Jadi dugaan saya korban itu ramai hanya saja korban tidak berani menbuat laporan," sambungnya.
5. Minta lebih berhati-hati memilih pekerjaan diluar negeri
Dengan adanya laporan itu, ditambahkannya, pihaknya meminta pemuda di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk lebih berhati-hati dalam memilih pekerjaan di luar negeri, terutama terkait aspek hukum.
"Kita mengimbau agar pekerjaan itu benar-benar yang sesuai. Jangan sampai bersentuhan dengan hukum dan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," tambahnya.
Baca Juga: Eks Sekdis Kesehatan Sumut Didakwa Korupsi COVID-19 Rp24 M
Topik:
Tim Editorial
Diduga Salahi Aturan, Deretan Ruko di Medan Petisah Dibongkar
Pedagang diminta bongkar sendiri dagangannya
Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan membongkar sejumlah ruko yang dijadikan tempat usaha. Sebab, ruko yang berada di Kecamatan Medan Petisah banyak yang melanggar ketentuan peraturan.
Penertiban yang melibatkan personil Satpol PP Kota Medan, Dishub Kota Medan, aparatur dari Kecamatan Medan Petisah dan dibantu aparat TNI dan Polri itu dipimpin langsung oleh Camat Medan Petisah Arafat Syam, Senin (4/11/2024).
1. Para pedagang membongkar sendiri dagangan yang telah melebihi batas ketentuan
Sebelum melakukan penertiban, seluruh personel melakukan apel terlebih dahulu. Setelah mendapat arahan dari Camat Medan Petisah Arafat Syam, para personel kemudian dibagi sejumlah titik. Salah satunya, di Jalan Gatot Subroto atau tepatnya di depan Plaza Medan Fair.
Para petugas mengimbau pedagang untuk membongkar sendiri lokasi tempat berjualanya, dengan kesadaran para pedagang membongkar sendiri dagangan yang telah melebihi batas ketentuan dengan dibantu oleh para petugas.
2. Larangan mendirikan bangunan liar
Arafat Syam mengatakan penertiban ini difokuskan terhadap pedagang kaki lima, dan pemilik ataupun penyewa ruko yang menggelar daganganya tidak sesuai ketentuan Peraturan Walikota Medan no 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan liar diatas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan sungai.
"Kami melakukan pencegahan agar para pedagang tidak mendirikan daganganya diatas bahu jalan, trotoar maupun drainase. Apalagi kita tahu ruko disini berada di HPL 1 Petisah Tengah, sehingga tidak dibernakan melakukan aktifitas jual beli diluar bangunan milik mereka,"kata Arafat Syam.
3. Direncanakan mendirikan posko pemantauan
Untuk mencegah masih adanya para pedagang yang nekat berjualan di luar bangunan milik mereka, Arafat Syam rencananya akan mendirikan posko pemantauan.
"Apabila masih ada pedagang yang masih melanggar akan kami tindak tegas, karena itu untuk mengantisipasinya kami akan mendirikan tiga posko pemantauan,"ujar Arafat Syam.
Baca Juga: Jadwal Debat Perdana Pilkada Medan Diubah, Catat Tanggalnya
Diduga Salahi Aturan, Deretan Ruko di Medan Petisah Dibongkar
Komentar
Posting Komentar