Penebalan bansos dan insentif bantu rakyat dari tekanan PPN 12 persen
15 November 2024 13:01 WIB
Jakarta (ANTARA) - Ekonom Josua Pardede mendorong pemerintah untuk mempertebal bantuan sosial (bansos) dan insentif guna membantu kelas menengah hingga miskin dari tekanan kenaikan PPN 12 persen.
Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan, kebijakan bansos dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.
Di samping itu, penerapan bantuan tunai bagi kelompok kelas menengah ke bawah juga bisa mengurangi dampak inflasi yang timbul akibat kenaikan PPN.
“Melalui program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh bantuan tambahan yang bisa membantu menjaga konsumsi dasar mereka meski terjadi kenaikan harga barang karena PPN,” kata Josua.
Selain bansos, subsidi di sektor-sektor tertentu juga bisa mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan PPN.
Josua mencontohkan subsidi di sektor energi atau kredit usaha kecil bisa meringankan biaya hidup dan operasional usaha kecil dan kelas menengah yang mungkin terdampak lebih besar dari kebijakan PPN 12 persen.
Lebih lanjut, pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak.
Menurut dia, insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.
“Melalui langkah-langkah ini, pemerintah dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah kebijakan kenaikan PPN yang direncanakan akan diberlakukan tahun 2025,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen
Baca juga: Sri Mulyani sebut PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai mandat UU
Baca juga: PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan, kebijakan bansos dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.
Di samping itu, penerapan bantuan tunai bagi kelompok kelas menengah ke bawah juga bisa mengurangi dampak inflasi yang timbul akibat kenaikan PPN.
“Melalui program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako, masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh bantuan tambahan yang bisa membantu menjaga konsumsi dasar mereka meski terjadi kenaikan harga barang karena PPN,” kata Josua.
Selain bansos, subsidi di sektor-sektor tertentu juga bisa mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan PPN.
Josua mencontohkan subsidi di sektor energi atau kredit usaha kecil bisa meringankan biaya hidup dan operasional usaha kecil dan kelas menengah yang mungkin terdampak lebih besar dari kebijakan PPN 12 persen.
Lebih lanjut, pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak.
Menurut dia, insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.
“Melalui langkah-langkah ini, pemerintah dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah kebijakan kenaikan PPN yang direncanakan akan diberlakukan tahun 2025,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen
Baca juga: Sri Mulyani sebut PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai mandat UU
Baca juga: PPN 2025 naik jadi 12 persen, ini penjelasannya
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags:
Komentar
Posting Komentar