Perkiraan Gaji PNS 2025 Golongan I Hingga IV, Serta Tabel Lengkap Gaji PNS, TNI, dan Polri - Halaman all - Tribun Gorontalo
Perkiraan Gaji PNS 2025 Golongan I Hingga IV, Serta Tabel Lengkap Gaji PNS, TNI, dan Polri - Halaman all - Tribun Gorontalo
TRIBUNGORONTALO.COM-Kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) soal gaji di tahun 2025. Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran telah berjanji akan menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri tahun depan.
Guru paling senang dengan keputusan ini, sebab akan bertambah Rp2 juta per bulan. Rencana kenaikan gaji guru ini sudah diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Mu'ti.
Seperti diketahui, gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerjanya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut ini prediksi kenaikan gaji PNS tahun 2025. Pemerintah memastikan gaji PNS, termasuk guru, TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan. Hanya saja, belum diketahui besaran kenaikannya.
Baca juga: Gara-gara Handphone, Gadis ABG di Batam Disiksa Ibu Kandung
Golongan I (IA – ID)
Untuk PNS dan PPPK di golongan I, gaji pokok diperkirakan naik sebesar 5-10 persen. Misalnya, jika gaji saat ini sebesar Rp 2,1 juta, maka dengan kenaikan tersebut, gaji pokok bisa mencapai Rp 2,3 juta hingga Rp 2,4 juta.
Golongan II (IIA – IID)
Gaji di golongan II akan mengalami kenaikan sekitar 7-12 persen . Kenaikan ini akan sangat dirasakan oleh pegawai yang baru saja naik pangkat di golongan II. Jika gaji pokok mereka sebelumnya sekitar Rp 3 juta, maka gaji pokok baru akan berada di kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 3,4 juta.
Golongan III (IIIA – IIID)
Kenaikan untuk golongan III lebih signifikan, yaitu sekitar 10-15 persen. Golongan ini biasanya terdiri dari pegawai dengan jabatan fungsional atau struktural yang cukup strategis. Misalnya, gaji pokok Rp 4 juta dapat naik menjadi Rp 4,4 juta hingga Rp 4,6 juta.
Golongan IV (IVA – IVE)
Golongan IV, yang diisi oleh pejabat tinggi dalam struktur pemerintahan, akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12-18 persen. Dengan demikian, gaji pokok yang semula Rp 5 juta bisa naik menjadi Rp 5,6 juta hingga Rp 5,9 juta. Tabel lengkap gaji pokok PNS, termasuk TNI, dan Polri
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca juga: Wanita Cantik Ini Nekat Panjat Tower Listrik Tegangan Tinggi Gara-gara Lupa Minum Obat
Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Gaji Polri 2024
Gaji Polri tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Berikut cinciannya:
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Gaji TNI 2024
Gaji TNI tahun 2024 diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
a. Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
b. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Inilah Perkiraan Gaji PNS 2025 Golongan I Hingga IV, Serta Tabel Lengkap Gaji PNS, TNI, dan Polri, https://belitung.tribunnews.com/2024/11/15/inilah-perkiraan-gaji-pns-2025-golongan-i-hingga-iv-serta-tabel-lengkap-gaji-pns-tni-dan-polri?page=all.
Komentar
Posting Komentar