Persoalan Rohingya, Menteri Imipas Harapkan Perpres Pengungsi Direvisi
KBRN, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyoroti, persoalan pengungsi Rohingya yang saat ini masih berada di Aceh. Merespons hal itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan masalah itu.
Agus menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Ia mengharapkan, perpres tersebut segera direvisi.
"Mudah-mudahan segera direvisi, karena mereka serba kesulitan. Jadi mereka (pengungsi Rohingya) larinya ke kita," kata Menteri Agus dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (6/11/2024).
Menteri Agus mengungkapkan, para pengungsi Rohingya akan dicarikan tempat khusus oleh pemerintah. Lokasi untuk para pengungsi Rohingya di Aceh itu, jangan sampai mengganggu aktivitas warga lokal.
"Mudah-mudahan nanti kita bisa mencari tempat yang memungkinkan mereka tinggal. Di suatu lokasi yang tidak mengganggu warga lokal," kata Menteri Agus.
Kemudian, Menteri Agus menjelaskan, pengungsi Rohingya saat ini dalam kondisi yang sangat sulit. Apalagi, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.
"Merupakan perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi, hak-hak pengungsi, dan tanggung jawab negara dalam memberikan suaka. Kalau mereka tidak bisa diterima, nanti setelah lima hari ada yang mati, ada yang sakit, akhirnya soal kemanusiaan," ujar Menteri Agus.
Komentar
Posting Komentar