Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Prabowo Subianto UU Ciptaker

    Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker - Sindo news

    7 min read

     

    Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker

    Sabtu, 09 November 2024 - 12:03 WIB

    Prabowo Bubarkan Satgas...

    Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Foto/SINDOnews

    A A A

    JAKARTA 

    - Presiden

     Prabowo Subianto 

    secara resmi membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    Pembubaran satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    "Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi Pasal 1 dikutip dari aturan tersebut Sabtu (9/11/2024).

    Baca Juga

    Prabowo Didampingi Peraih Adhi Makayasa 1988 Temui Xi Jinping di Beijing

    Dengan dibubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Lihat Juga: Istana Jelaskan Maksud Prabowo Larang Dendam Politik

    (cip)

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

    Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Baca Berita Terkait Lainnya

    Prabowo Bubarkan Satgas...

    1 menit yang lalu

    Relevansi Islam Humanitarian...

    14 menit yang lalu

    Tingkatkan Kualitas...

    2 jam yang lalu

    Prabowo Didampingi Peraih...

    3 jam yang lalu

    Gerakan Cinta Prabowo...

    3 jam yang lalu

    5 Perwira Tinggi TNI...

    4 jam yang lalu

    Komentar
    Additional JS