Revisi UU DKJ, Baleg Pastikan Pilkada Jakarta Tetap Bisa 2 Putaran
--
Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta akan tetap bisa berjalan dua putaran jika tak memenuhi syarat kemenangan di atas 50 persen.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan aturan syarat kemenangan di Pilkada Jakarta akan tetap mengacu pada aturan awal, meski saat ini DPR resmi mengusulkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Tetap berjalan, tidak ada perubahan, hanya setelah jadi nanti, selesai pemenangnya siapa, Nah namanya bukan Gubernur DKI Jakarta," kata Bob usai rapat Baleg, Senin (11/11).
Menurut dia, revisi UU DKJ hanya akan fokus pada penambahan empat pasal, masing-masing yakni Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.
Semua pasal itu mengatur soal nomenklatur DKI menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, DPD, dan gubernur serta wakil gubernur. Revisi itu hanya akan menyempurnakan substansi UU tersebut yang telah disahkan pada awal 2024 lalu.
"Empat [pasal], karena itu terkait dengan DPRD Provinsi, DKJ, DPR RI dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau tiga poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya, kalau DKI besok tanggal 27," katanya.
"Nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum pilkada," katanya.
Sebelum resmi diusulkan, wacana perubahan mekanisme dua putaran di pilkada Jakarta sempat mencuat selama hampir enam jam rapat yang dikebut Baleg DPR hari ini. Sejumlah anggota Baleh mempertanyakan mekanisme dua putaran di Pilkada Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota.
"Pilkada DKI kan sekarang kalau tidak 50 persen, dua putaran kan. Nah, apakah ini ke depan menjelaskan kekhususan itu. Kenapa DKJ harus dua putaran?" Kata anggota Baleg dari PDIP, Andreas Hugo Pareira.
(thr/dmi)
Komentar
Posting Komentar