Tahapan Pilkada Jakarta 2024 Jika Berlangsung Dua Putaran

--
Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran jika tidak ada paslon yang memperoleh suara melebihi 50 persen berdasarkan hasil pencoblosan.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum pencoblosan dalam Pilkada Jakarta 2024 putaran kedua dilakukan, terhadap sejumlah tahap yang perlu dilalui. Tahapan tersebut tak jauh berbeda dengan putaran pertama.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Tahun 2016 yang mengatur tahapan pemilihan putaran kedua.
Tahap pertama adalah pengadaan dan pendistribusian perlengkapan dan penyelenggaraan pemilihan.
Lalu, kampanye paslon yang lolos ke putaran kedua juga dilakukan sebelum pencoblosan kembali digelar.
"Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program Pasangan Calon," bunyi poin b pasal tersebut.
Kemudian, tahapan ketiga dan keempat adalah pemungutan dan penghitungan suara yang dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil perolehan suara.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih," bunyi ayat 4 pasal tersebut.
Adapun aturan teknis terkait penyelenggaraan tahapan dalam putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 akan diatur dalam Keputusan KPU DKI Jakarta tentang pedoman teknis.
"Dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota," bunyi penggalan Pasal 39 ayat 1 PKPU tersebut.
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno sejauh ini tercatat unggul dari dua pasangan lainnya berdasarkan hasil akhir hitung cepat atau quick count empat lembaga survei di Pilgub Jakarta 2024.
Pada Pilkada serentak 2024 ini, CNNIndonesia.com menggandeng empat lembaga survei dalam menyajikan hasil hitung cepat perolehan suara peserta pilkada.
Empat lembaga itu adalah Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), serta Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Hasil hitung cepat Charta Politik, Pramono-Rano meraup suara 50,15 persen dari total 100 persen suara yang masuk dengan margin of error 1 persen.
Sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 39,25 persen dan pasangan Dharman Pongrekun-Kun Wardana mendapat 10,6 persen.
Kemudian, dari hasil hitung cepat Indikator Politik, Pramono-Rano memperoleh 49,87 persen dari total 100 persen suara yang masuk dengan margin of error 0,94 persen.
Sedangkan pasangan RK-Suswono mendapat 39,53 persen dan Dharma-Kun memperoleh 10,61 persen.
Selanjutnya, data dari LSI menunjukkan Pramono-Rano meraup 50,10 persen dari total 100 persen suara yang masuk dengan margin of error 0,55 persen.
Sementara pasangan RK-Suswono mendapat 39,29 persen dan pasangan Dharma-Kun memperoleh 10,61 persen.
Lalu, dari hasil hitung cepat SMRC, Pramono-Rano memperoleh 51,03 persen dari total 100 persen suara yang masuk dengan margin of error 1,22 persen.
Sementara pasangan RK-Suswono mendapat 38,80 persen dan pasangan Dharma-Kun memperoleh 10,17 persen.
(mab/isn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar