Tiru Singapura, Luhut Beberkan Jurus Negara Hemat Anggaran 30-40% - CNBC Indonesia

 

Tiru Singapura, Luhut Beberkan Jurus Negara Hemat Anggaran 30-40%

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan upaya efisiensi agar Indonesia bisa menghemat anggaran negara 30% - 40%.

Upaya yang dilakukan berupa digitalisasi, mengurangi transaksi langsung, hingga audit secara berkala.

Ia ingin meniru Singapura yang dinilai berhasil menerapkan efisiensi dan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas meski hanya 6 juta penduduk.

"Bagi saya negara seperti Singapura meskipun hanya memiliki populasi 6 juta penduduk, menjadi contoh nyata dalam kualitas sumber daya manusia dan efisiensi," kata Luhut dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Kamis (14/11/2024).

"Kami belajar untuk terus meningkatkan digitalisasi, mengurangi transaksi langsung, dan memperkuat pengawasan melalui audit berkala. Jika langkah-langkah ini berhasil diterapkan, kita bisa menghemat 30% hingga 40% dari anggaran negara," sambungnya.

Ia mengakui, ini tidak mudah dilakukan, di tengah kondisi tantangan global yang semakin kompleks. Namun menurutnya, dengan disiplin fiskal, pengelolaan anggaran yang tepat dan kebijakan yang berorientasi pada kemudahan berinvestasi, Indonesia bisa mencapai target yang dicanangkan.

Di mana pemerintahan Prabowo menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dalam 5 tahun mendatang.

"Melalui disiplin, transparansi, dan progres yang terus berkelanjutan, mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan dalam lima tahun ke depan bukanlah hal mustahil. Kami percaya bahwa kerja keras ini akan membawa Indonesia menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan di kancah internasional," kata Luhut.

Dalam kesempatan itu Luhut juga memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan sebagai Ketua DEN, itu bebas dari segala macam konflik kepentingan.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menerbitkan surat edaran yang meminta menteri hingga pimpinan lembaga untuk melakukan penghematan belanja perjalanan dinas. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.

Adapun, surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Isi surat itu meminta para pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2024.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menjadi Ketua DEN, Ini Tugas Yang Akan Diemban Luhut

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya