UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia - IDX Channel

 

UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia.

Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia. (Foto: MNC Media)

Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia (BL). Keputusan tersebut diambil setelah kampus mempertimbangkan faktor etika soal kelulusan Bahlil di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” kata Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf lewat keterangan resmi, Rabu (13/11/2024).

Keputusan penangguhan gelar S3 Bahlil tersebut diambil setelah empat organ UI yang mencakup MWA, Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru rapat bersama. Yahya mengatakan, keputusan ini diambil sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. 

Selain itu, Yahya atas nama UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas kekisruhan terkait gelar doktor Bahlil. 

“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” ujarnya.

Terkait hal, ini, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

“Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian,” ujar Yahya.

(Rahmat Fiansyah)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya