Bawaslu Mulai Klarifikasi Dugaan Suap Komisioner KPU Bogor - IDN Times

 

Bawaslu Mulai Klarifikasi Dugaan Suap Komisioner KPU Bogor

Bawaslu Mulai Klarifikasi Dugaan Suap Komisioner KPU Kota Bogor

Istri cawalkot dikabarkan transfer Dede Juhendi puluhan juta

Bawaslu Mulai Klarifikasi Dugaan Suap Komisioner KPU Kota BogorPaslon Cawalkot Bogor nomor urut 5 Raendi Rayendra dan Eka Maulana saat debat cawalkot Bogor. (Tangkapan layar video di Channel Youtube Inews).
Linna Susanti

Intinya Sih...

  • Bawaslu Kota Bogor mulai mengklarifikasi kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Dede Juhendi oleh istri Cawalkot nomor urut 5 Reandi Rayendra yakni Fitri Rayendra.
  • Komisioner Bawaslu Kota Bogor Anto Siburian telah melakukan klarifikasi terhadap Dede Juhendi pada Rabu (4/12/2024) dan berjanji akan menyampaikan hasilnya setelah tahap pleno.
  • Bawaslu segera memanggil pihak terkait, termasuk istri Cawalkot Raeandi Rayendra yakni Fitri Rayendra dan Komisioner KPU Dede Juhendi untuk penelusuran bukti pelanggaran.

Bogor, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat mulai mengklarifikasi kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi oleh istri calon wali kota (cawalkot) nomor urut 5 pada Pilkada 2024 Reandi Rayendra yakni Fitri Rayendra. 

Komisioner Bawaslu Kota Bogor Anto Siburian mengatakan klarifikasi telah dilakukan terhadap Dede Juhendi pada Rabu (4/12/2024). 

"Iyah tadi sudah kami minta keterangan atau klarifikasi terhadap komisioner KPU, Kami sudah memberikan beberapa pertanyaan," katanya kepada IDN Times, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Bawaslu Rekomendasi 180 TPS Lakukan Pemungutan Ulang Pilkada 2024

1. Hasil klarifikasi kasus dugaan suap akan disampaikan setelah pleno

Bawaslu Mulai Klarifikasi Dugaan Suap Komisioner KPU Kota BogorIlustrasi politik uang. (IDN Times/Arief Rahmat)

Anto belum menjelaskan hasil dari klarifikasi yang dilakukan terhadap Dede. Ia berjanji akan menyampaikan hasilnya setelah temuan dan keterangan dari para saksi dan terduga penerima suap melalui tahap pleno. 

"Hasil dari semuanya nanti akan kami umumkan secara resmi, pascapleno nanti," ujarnya.

2. Kasus dugaan suap Komioner KPU Kota Bogor di akhir kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Mulai Klarifikasi Dugaan Suap Komisioner KPU Kota BogorIlustrasi Memberikan Suap (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna sebelumnya menuturkan, menurut hasil informasi dari media massa di akhir masa kampanye, ada temuan dugaan pemberian uang dari pihak istri Cawalkot Bogor nomor urut 5 Reandi Rayendra yakni Fitri Rayendra kepada komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi. 

Dede dikabarkan ditransfer puluhan juta rupiah oleh salah satu istri paslon Cawalkot Bogor, yang kemudian diplenokan Bawaslu pada Minggu (24/11/2924). 

 "Baru semalam, jadi untuk diplenokan, jadi kita menetapkan sebagai temuan. Tiga hari lalu nama Dede Juhendi disamarkan jadi inisial JD. Dari 2 hari lalu, DJ disebutkan Dede Juhende ini, sesuai aturan 1 x 24 jam kami harus memproses temuan, diplenokan dan sudah semalam," jelas Herdi.

Baca Juga: Dedie-Jenal Unggul, Atang-Annida Kawal Real Count Pilkada Kota Bogor

3. Pemberi informasi, Istri Rayendra dan Dede Juhendi akan diklarifikasi

Bawaslu Mulai Klarifikasi Dugaan Suap Komisioner KPU Kota BogorLogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Herdi menyatakan bahwa atas temuan terbaru dugaan pelanggaran Pilkada berupa pemberian uang ke komisioner KPU Kota Bogor, Bawaslu segera memanggil pemberi informasi dan pihak-pihak terkait. Di antaranya istri Cawalkot Raeandi Rayendra yakni Fitri Rayendra dan Komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi. 

"Kami akan panggil pihak-pihak terkait, istri Cawalkot Rayendra, Dede Juhendi dan pemberi informasi awal dari awak media. Aturan teknis 1x 24 jam ada temuan harus diplenokan. Kami Punya waktu tiga hari kajian awal dan tidak boleh berlama-lama memproses temuan," kata Herdi. 

Saat ini, kata Herdi, Bawaslu sedang melakukan penelusuran terkait bukti diduga pelanggaran pemberian uang kepada komisioner KPU Kota Bogor Dede Juhendi. Setelah penelusuran bukti, validasi dan kemudian klarifikasi pihak terkait. 

"Ini jadi temuan dan pendalaman. Penelusuran, sekiranya mempunyai bukti, validasi, klarifikasi, orang yang memberi infirmasi awal, pihak terkait. Nanti akan terlihat, terbukti atau tidak, pidana umum atau pidana pemilihan," terang Herdi.

Baca Juga: Pilkada Kota Bogor: Dedie-Jenal Raih Suara Tertinggi Hasil Rekap KPUD

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita