Blak-blakan Salahkan Gagasan Prabowo, Mahfud MD: Undang-Undang Perampasan Aset Diberlakukan Saja - Halaman all - Tribun-sulbar - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Blak-blakan Salahkan Gagasan Prabowo, Mahfud MD: Undang-Undang Perampasan Aset Diberlakukan Saja - Halaman all - Tribun-sulbar

Share This
Responsive Ads Here

 

Blak-blakan Salahkan Gagasan Prabowo, Mahfud MD: Undang-Undang Perampasan Aset Diberlakukan Saja - Halaman all - Tribun-sulbar

TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti pernyataan kontroversial Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia menilai gagasan Prabowo untuk memberi pengampunan pada koruptor jika mengembalikan aset negara secara diam-diam adalah hal yang salah.

Mahfud MD pun mengusulkan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan dan diberlakukan.

Ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024), Mahfud MD terang-terangan menyebut wacana yang diusulkan Prabowo menyalahi Undang-Undang.

"Gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam, itu kan salah," tegur Mahfud MD dikutip Tribun-Sulbar.com dari tayangan wawancara di kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/12/2024).

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu."

Baca juga: Sentil Menteri Prabowo, Mahfud MD: Bahaya! Setiap Ucapan Presiden Dicarikan Dalil untuk Membenarkan

Lebih lanjut, ia menawarkan solusi mudah agar aset negara dapat kembali, sementara para koruptor tetap dipidana.

Yakni, dengan memberlakukan UU Perampasan Aset yang telah disetujui pemerintah, namun berhenti prosesnya di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kalau mau, Undang-Undang Perampasan Aset diberlakukan saja," ucap Mahfud MD.

"Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR."

"Itu saja diundangkan, itu lebih gampang," ujarnya.

Mahfud MD kemudian mengkritisi menteri Kabinet Merah Putih yang justru mencari pembenaran untuk gagasan yang keliru.

Seperti halnya pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengatakan adanya mekanisme denda damai untuk mengampuni koruptor.

Baca juga: Kontroversi Prabowo Ampuni Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi, Yusril: Strategi Pemulihan Aset

"Lalu menterinya mencari dalil pembenar, itu kan ada di undang-undang kejaksaan denda damai," kata Mahfud MD.

"Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan dan undang-undang kepabeanan," terangnya.

Menurut Mahfud MD, ketentuan denda damai ini bisa menjadi celah para koruptor untuk melakukan aksinya.

Bisa jadi, kata dia, para pelaku tetap melakukan korupsi, dan akan mengaku agar terhidar dari pidana, jika aksinya sudah tercium.

"Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi diam-diam sesudah akan ketahuan mengaku," tutur Mahfud MD.

Meski begitu, Mahfud MD membenarkan maksud Prabowo untuk mempertahankan aset negara agar tidak hilang.

Hanya saja, ia meminta agar penyelesaian tindak korupsi tersebut tak dilakukan secara diam-diam.

"Kan Pak Pak Prabowo inginnya sebenarnya agar aset negara tidak hilang. Asset recovery namanya kalau itu di Konvensi PBB," jelas Mahfud MD.

"Itu dibenarkan asset recovery itu, tetapi yang termudah agar tidak terjadi diam-diam penyelesaiannya."

Rupanya, Mahfud MD pernah mengusulkan wacana serupa pada tahun 2001, yang kemudian dituliskannya dalam buku.

Ia mendukung agar koruptor bisa diampuni, asal dilakukan dengan mekanisme yang jelas dan transparan.

"Mari kita maafkan saja, tapi terbuka seperti yang dilakukan oleh Afrika, jangan diam-diam gitu," ujar Mahfud MD.

"Nah, ini diam-diam gimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab, lapor kepada siapa, yang mengumumkan siapa, apakah yang bersangkutan minta damai itu mau diumumkan namanya?"

"Nah kalau kalau tidak diumumkan tidak transparan, tidak ada yang tahu bahwa itu melanggar atau tidak. Tapi kalau diumumkan ya lewat pengadilan saja," tandasnya.

Baca juga: Seruan Keras Prabowo di KTT D8 Mesir: Hak Asasi Manusia Bukan untuk Orang Muslim, Menyedihkan!

Pernyataan Prabowo

 Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memberi kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat.

Disebutkan pemerintah bisa memaafkan para koruptor tersebut jika mengembalikan uang hasil korupsinya baik secara terang-terangan atau diam-diam.

Pernyataan ini pun ramai menuai pro-kontra lantaran dianggap sebagai ancaman untuk pemberantasan korupsi.

Ada pun pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia saat memberi sambutan di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/12/2024).

"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," lanjutnya.

Prabowo kemudian meminta pada para pejabat yang sudah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya.

Jika tidak, ada kemungkinan pelanggaran-pelanggaran di masa lalu akan kembali diungkit.

"Kemudian hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin ungkit yang dulu," ujar Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan akan membersihkan aparat dan menegakkan hukum.

"Kalau setia kepada bangsa, negara, dan rakyat, ayo kalau tidak, percayalah, saya akan bersihkan aparat Republik Indonesia ini. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya."

(Tribun-Sulbar.com/Via)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages