Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan PPN

    FOTO: Jasa Transportasi Umum Tidak Dikenakan PPN - Sindonews

    4 min read

     

    FOTO: Jasa Transportasi Umum Tidak Dikenakan PPN

    Jasa Transportasi Umum Tidak Dikenakan PPN

    Arif Julianto

    Jum'at, 20 Desember 2024 - 23:22 WIB

    icon close

    1/6

    Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

    2/6

    Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

    3/6

    Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

    4/6

    Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

    5/6

    Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

    6/6

    Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

    A A A

    Penumpang menaiki kereta MRT di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa transportasi umum adalah sektor lain yang mendapatkan pengecualian PPN dengan tujuan untuk memastikan transportasi tetap terjangkau bagi masyarakat luas.

    (sra)

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

    Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

    Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

    icon galerimu

    Foto Terkait

    Foto Terkini

    Foto Terpopuler

    logo-mnp

    Copyright ©2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.

    /view rendering in 0.3323 seconds (1#140)

    Komentar
    Additional JS