Habib Rizieq dkk Ajukan Resume Perdamaian Mediasi ke Jokowi, Ini Isinya - detik

 

Habib Rizieq dkk Ajukan Resume Perdamaian Mediasi ke Jokowi, Ini Isinya

Jakarta 

-

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar mediasi gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mediasi kedua kali ini masih belum menemukan adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat.

Mediasi berlangsung Selasa (3/12/2024) dan berlangsung secara tertutup. Dalam mediasi kali ini, penggugat menyampaikan resume perdamaian terhadap tergugat.

"Iya, yang kedua (mediasi), kan masih memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan. Mediasi berjalan oke, artinya resume dari penggugat sudah disampaikan, tinggal kita tunggu jawaban dari tergugat," kata mediator nonhakim Jaury Hukom saat ditemui seusai mediasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaury mengatakan mediasi dihadiri principal dari pihak penggugat. Dia menyampaikan mediasi lanjutan akan berlangsung pada 13 Desember 2024.

"Dihadiri oleh principal, Pak Munarman, Pak Munarko, Pak Edi. (Tergugat) kuasanya aja. (Mediasi lanjutan) Jumat, tanggal 13," ujarnya.

Jaury menyampaikan, jika mediasi tidak berhasil, perkara akan dikembalikan kepada hakim. Dia menyebut mediasi memiliki waktu 30 hari.

"Ya, kalau tidak damai, kita balikkan ke majelis hakim pemeriksa perkara. Kalau upaya mediasi tidak terbatas kuantitasnya, tetapi waktunya ada 30 hari," ucapnya.

"Kan belum mendengar jawaban dari Terduga. (Tadi mendengar) resume dari Penggugat," imbuhnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, tim hukum penggugat, Heri Aryanto, mengatakan saat mediasi pertama, mediator meminta penggugat menghadirkan principal. Dia menyampaikan mediasi kedua principal dari penggugat hadir semua.

"Pada sidang mediasi kedua, principal kita hadir semua, ada Pak Edi, Pak Munarman, ada Pak Munarko hadir semua. Dari pihak tergugat Pak Jokowi itu, surat kuasa istimewanya belum ada, katanya alasannya sih belum ditandatangani. Kedua, Pak Jokowinya tidak hadir, sementara kita sudah hadir semua. Jadi sepertinya dari pihak tergugat tidak ada iktikad baik untuk melakukan mediasi," kata Heri.

Heri mengungkapkan, sebelum mediasi dimulai, dilakukan kaukus oleh mediator dengan penggugat. Dalam kesempatan itu, penggugat menyampaikan resume mediasi.

"Tadi sudah ada kaukus, dari pihak penggugat sudah bertemu dengan mediator menyampaikan resume mediasi," ujarnya.

Berikut resume perdamaian yang diajukan penggugat:

1. Tergugat meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan mengakui telah membohongi rakyat Indonesia.

2. Terhadap tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun dalam petitum gugatan angka tiga, kami menyampaikan skema ganti kerugian sebagai berikut:

- Sebesar 30% (tiga puluh persen) atau sebesar Rp 1.574,025 triliun disetorkan kepada kas Negara.
- Sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagikan langsung oleh Tergugat kepada kalangan rakyat miskin lebih kurang 25,22 juta jiwa dan kalangan rakyat menengah bawah lebih kurang 47,85 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2024 atau total jumlahnya sebanyak 73 juta jiwa, sehingga per jiwa dari kalangan rakyat miskin dan menengah bawah mendapatkan sebesar Rp. 21.561.986,30 atau distribusinya melalui Badan Penanggulangan Kemiskinan atau Kementerian Sosial.
- Sebesar 40% (empat puluh persen) digunakan untuk program makan siang bergizi bagi rakyat Indonesia.


Gugatan Habib Rizieq dkk

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Jokowi. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Dari mana kalkulasi angka itu muncul?

"Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Jumat (4/10).

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

"Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut ini nama-namanya:

Habib Rizieq Shihab
Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Eko Santjojo
Edy Mulyadi
M Mursalim R
Marwan Batubara
Munarman

Berikut ini petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Simak juga Video 'Rizieq Shihab Harap Jokowi Hadiri Sidang Gugatan soal Kebohongan':


Saksikan Live DetikSore:

(dek/yld)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita