Pelaku Pemerasan DWP Dibagi Dua Klaster: Pemberi Perintah - Pelaksana
--
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap ada dua klaster pelaku pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menjelaskan secara garis besar terdapat dua struktur pembagian peran dalam aksi pemerasan itu. Klaster pertama, kata dia, merupakan pihak yang memberi perintah pemerasan.
"Biar agak membuka sedikit. Kalau pertanyaannya siapa pelakunya? Ada struktur yang memang bisa menggerakkan orang," jelasnya kepada wartawan, Rabu (25/12).
Sementara untuk klaster kedua, ia mengatakan terdiri dari para pelaku yang bertugas melakukan pemerasan terhadap korban di lapangan.
Lebih lanjut, Anam mengatakan nantinya pemberian sanksi yang akan dilakukan Divisi Propam Polri akan disesuaikan dengan peran masing-masing pelaku dalam klaster tersebut.
"Struktur pertanggungjawaban jadi sangat penting dalam konteks peristiwa ini. Siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa yang akan mendapatkan sanksi," tuturnya.
"Yang paling bertanggung jawab dan paling substansial dalam peristiwa tersebut ya dia harus mendapatkan hukuman yang paling berat," imbuhnya.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya angkat suara terkait daftar nama anggota kepolisian yang diduga menjadi pelaku pemerasan penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Dalam sejumlah unggahan di media sosial muncul 12 nama anggota polisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat yang disebut terlibat pemerasan.
Beberapa diantaranya yakni Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Y hingga Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus.
Karim membenarkan ada sebagian nama yang beredar di media sosial merupakan terduga pelaku pemerasan. Akan tetapi ia tidak menjelaskan secara pasti siapa saja yang terlibat dari daftar nama itu.
"Haha, itu dapat namanya dari mana itu? Aduh. Ya beberapa nama memang ada di situ," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (25/12).
Dalam kasus ini, Propam Polri menyebut total warga negara (WN) Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencapai 45 orang.
Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
(tfq/sfr)
Komentar
Posting Komentar