Penembak Mati Siswa SMK Semarang Mengelak dari Fakta di Sidang Etik: Kapolrestabes Harus Dicopot - Halaman all - TribunNews

 

Penembak Mati Siswa SMK Semarang Mengelak dari Fakta di Sidang Etik: Kapolrestabes Harus Dicopot - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM, - Tersangka penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Aipda Robig Zaenudin (38) membantah fakta-fakta di lapangan saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual, baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

"Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Apapun pembelaan saudara Aipdar itu adalah hak dia, tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya," kata Choirul dikutip dari TribunJateng, Selasa (10/12/2024).

Dalam sidang kode etik yang berlangsung hampir delapan jam dan dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio, diputuskan pemecatan Aipda Robig Zaenudin (38).

Baca juga: Pengakuan Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang: Aipda Robig Langsung Todongkan Pistol

Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan. 

Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

"Iya Aipda R di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai sidang.

Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor. 

"Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang. Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Respon Pihak Keluarga Korban

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang  Kombes Pol Irwan Anwar harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," tandasnya. 

Sebelum sidang, ayah kandung Gamma, Andi Prabowo (44) mengaku belum ikhlas nyawa anaknya hilang di tangan polisi.

"Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima," ungkapnya.

Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta kapolrestabes Semarang dicopot.

"Kapolrestabes Semarang harus dicopot," ucapnya.

Tak Ungkap Alasan Aipda Robig Menembak

Dalam sidang etik yang digelar tertutup, tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.

"(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," kata Choirul.

Ihwal pertanyaan alasan Aipda Robig menembak para korban telah disodorkan pula ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto tetapi enggan menanggapinya. 

"Saya tidak mengikuti (sidang) seluruhnya tapi akhirnya saja yang kesimpulannya di-PTDH," bebernya.

Bukan Akibat Tawuran

Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono membeberkan soal kronologis terkait dengan insiden penembakan oleh anggota Kepolisian Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin terhadap seorang siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.

Kata Aris, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi maupun terhadap terduga pelaku Aipda RZ itu sendiri.

"Yang intinya bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian tersebut, penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 Di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang," kata Aris saat rapat bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Secara tegas Aris menyebut, sejatinya berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

Dirinya secara tegas menyebut, penembakan terhadap Gamma bukanlah berkaitan dengan tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

"Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ujar dia.

"Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," sambung Aris.

Aris menyebut, insiden penembakan itu dilatarbelakangi karena terduga pelaku dalam hal ini Aipda Robig sedang melakukan perjalanan pulang usai tugas.

Di perjalanan, kata Aris, Aipda Robig terpepet oleh tiga motor yang diduga salah satunya ditumpangi oleh Gamma.

"Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," kata dia.

Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," tandas dia.

(Tribunnews/TribunJateng/Iwan Arifianto)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita