Pimpinan Komisi II Yakin Jeda Waktu Pilkada dan Pilpres Dipertimbangkan dalam Pembahasan RUU Pemilu - Kompas
Pimpinan Komisi II Yakin Jeda Waktu Pilkada dan Pilpres Dipertimbangkan dalam Pembahasan RUU Pemilu
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf meyakini bahwa wacana memberikan jeda terhadap waktu pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2024 akan dipertimbangkan saat membahas revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
"Saya rasa ya pasti dipertimbangkan karena tentu kawan-kawan juga memahami ya, setiap partai itu melewati sebuah proses pemilu dan pilpres yang tidak mudah," kata Dede ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (2/12/2024).
Dede mengamini waktu pelaksanaan yang berdekatan antara Pilkada dan Pemilu 2024 dirasa melelahkan bagi publik.
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR Sidak Pemantauan Sirekap Pilkada 2024
Ini, menurutnya, berkaitan dengan angka partisipasi pemilih yang tak sampai 70 persen di Pilkada 2024 berdasarkan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Akan tetapi, kata Dede, dia juga melihat bahwa pilkada langsung juga sama melelahkannya.
"Artinya beban bagi para peserta pemilu dan pilkada itu pasti bebannya dua kali lipat," ungkap dia.
"Plus, bagi para penyelenggara juga, 28 bulan mereka harus bekerja non-stop tentu itu juga ada bebannya juga," ujarnya.
Oleh sebab itu, politikus Partai Demokrat ini yakin soal jeda waktu Pilkada dan Pemilu dan mengkaji ulang pemilihan langsung akan menjadi diskusi intens di Komisi II ke depannya.
"Jadi kemungkinan ini akan jadi diskusi yang cukup intens lah terkait jeda waktu atau mungkin beda tahun, atau apa pun namanya, di dalam revisi Undang-undang Pemilu," ucap Dede.
Baca juga: Golput Tinggi, Pimpinan Komisi II Nilai Pilkada dan Pilpres yang Berdekatan Lelahkan Pemilih
Dilaporkan dari Kompas.id, Sabtu (30/11/2024), angka partisipasi publik yang tak sampai 70 persen di Pilkada 2024, disebabkan karena penyelenggaraan Pilkada yang berdekatan dengan Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg 2024.
Faktor lainnya adalah singkatnya durasi kampanye Pilkada 2024 dan rendahnya pengenalan calon kepala daerah kepada masyarakat.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan, masa kampanye Pilkada berlangsung pada 25 September-23 November 2024.
Alasan lain mengapa pemilih memutuskan golput karena calon kepala daerah yang diusung partai tidak sejalan dengan aspirasi publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Komentar
Posting Komentar