Prabowo Resmi Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Efisiensi Jadi Poin Penting - Kompas TV
Prabowo Resmi Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Efisiensi Jadi Poin Penting
Kompas.tv - 26 Desember 2024, 15:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada (23/12/2024) tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Adapun berikut ini beberapa poin kebijakan terbaru yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
1. Efektif, Efisien, dan Selektif
PDLN harus dilakukan secara efektif (dapat membawa hasil), efisien (tepat guna dan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya), dan selektif (melalui seleksi/penyaringan), dengan fokus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo.
2. Substantif
Kegiatan yang diutamakan adalah yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Baca Juga: Dugaan Anggaran Fiktif Rp150 Miliar, Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
3. Terbatas
Jumlah peserta dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk memastikan efisiensi anggaran.
Adapun lebih spesifiknya, jenis kegiatan dan aturan jumlah peserta maksimalnya diuraikan sebagai berikut.
1. Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan
2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan
3. Misi Olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
4. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri
5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
6. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
7. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi
penjuru
8. Pembinaan/Pengawasan Inspeksi/Factory Acceptance Test: 3 orang
9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang
10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang (pendamping memperhatikan proporsionalitas)
11. Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang
12. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang
13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang (dalam hal bentuk kegiatan terdapat working group, dapat ditugaskan 2 orang/working group yang merupakan bagian delegasi utama berasal berasal dari lintas organisasi)
14. Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang
Baca Juga: Singgung Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Minta Pengeluaran Kegiatan Seremonial Dikurangi
4. Izin Presiden RI
PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan prosedur yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
5. Konsekuensi Ditanggung Pelaku PDLN jika Tidak Mendapat Izin Presiden
Apabila kegiatan PDLN tidak mendapat persetujuan Presiden, Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Sumber : Kompas TV, Surat Edaran Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, X Kemensetneg RI
Komentar
Posting Komentar