Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Kesehatan Narkoba Pilihan

    WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati - merdeka

    11 min read

     Kesehatan,

    WN Ukraina Pengendali Lab Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati - merdeka

    Mukti menerangkan, RN merupakan pengendali clandestine lab di Kabupaten Badung.

    RN warga negara asing (WNA) asal Ukraina tersangka pengendali laboratorium clandestine di Badung, Bali, tiba di Indonesia setelah menjadi buronan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

    Sebelumnya, RN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2024 dan berhasil ditangkap di Bandara U-Tapao Rayong oleh Kepolisian negara Thailand, saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12) kemarin.

    Brigjen Pol Mukti menegaskan bahwa RN sudah berada di Bangkok selama tiga setengah bulan. Berdasarkan informasi dari atase Polri di KBRI Bangkok, RN dibawa ke Indonesia melalui Bandara internasional Soekarno-Hatta, Minggu (22/12).

    "Mendapatkan informasi itu, Atase Polri KBRI Bangkok langsung melaksanakan koordinasi secara intensif terhadap seluruh stakeholder agar pelaku dapat segera dipulangkan ke Indonesia," ungkap Mukti.

    Mukti menerangkan, RN merupakan pengendali clandestine lab di Kabupaten Badung. Pria tersebut, kata Mukti, berperan sejak pembuatan laboratorium narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung.

    "Pelaku ini pemilik barang, yang membuat basement di vila dan sebagai pemodal serta pengendali para kurir yang sebelumnya kami amankan," ungkapnya.

    Dittipidter Narkoba Mabes Polri mengaku masih akan terus mendalami pengungkapan kasus clandestine lab ini.

    "Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

    Polisi Sudah Tangkap 3 WNA Terlibat Pengendalian Lab Narkoba

    Pada Mei 2024 lalu, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengamankan tiga orang WNA yang terlibat pengendalian sebuah laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung, Bali.

    Ketiga WNA tersebut menjadikan vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

    Dalam perkara itu, Dittipid Narkoba Bareskrim akan menyangkakan RN dengan pasal berlapis sesuai Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

    "Dan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup atau denda Rp10 miliar," jelas Mukti.

    Selain disangkakan Pasal tentang narkotika, Roman Nazarenko juga akan dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan dalam yakni sebagai pemodal dan bandar dari perkara tersebut.

    "Yang namanya bandar kita akan kenakan tindak pidana pencucian uang/TPPU," tandas dia.

    Artikel ini ditulis oleh

    Editor Titin Supriatin

    Polri Tangkap Pengendali Pabrik Narkoba Bali di Thailand

    Pelaku berada di Thailand dan kini telah diringkus petugas.

    VIDEO: Begini Peran WNA Ukraina & Rusia Kompak Sulap Vila Jadi Pabrik Narkoba di Bali

    Adapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia

    Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor

    Pabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

    Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap

    Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.

    Anggota Geng Narkoba Internasional Dibekuk di Bali, Bawa Hasis dan Ganja

    Bule Latvia ini juga diketahui pelaku terafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisasi di negara bekas Uni Soviet.

    Bahan Dasar Narkoba Jenis DMT di Vila Bali Tanaman Asal Amazon, Punya Efek Penenang dan Penghilang Rasa Sakit

    Pengungkapan kasus clandenstine laboratory atau laboratorium gelap narkotika golongan I jenis DMT adalah pertama kali ditemukan di Indonesia.

    Sejoli Asal Thailand Jual Ekstasi Campur Sabu Rasa Buah di Bali

    Saat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.

    Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali

    Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.

    Terungkap! Gambar & Tulisan Ini Kode Narkoba Jaringan Hydra di Bali, Ditemukan di Banyak Tembok

    Kode atau petunjuk berkaitan dengan website hydra tersebut dibuat para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik narkoba di Bali beberapa hari lalu.

    Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN

    Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut

    VIDEO: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba di Bali, Jaringan 'Escobar' RI Ada WNA Ukraina & Rusia

    Polisi mengungkap temuan laboratorium narkoba, yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

    Begini Awal Mula WNA Ukraina dan Rusia Sewa Vila di Badung Bali hingga Disulap Jadi Pabrik Narkotika

    Polisi sebelumnya membongkar pabrik narkotika di vila kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

    Komentar
    Additional JS