Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
--
Dua anggota TNI AL yang menjadi tersangka penembakan bos rental mobil hingga tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan kedua tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana itu merupakan Sertu AA dan KLK BA. Sementara untuk tersangka Sertu RH dijerat pasal penadahan.
"Tersangka yang dikenakan pasal 340 sama 338. Itu untuk tersangka inisial B. Tersangka 2 inisial A. Itu disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP jo pasal 55 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/1).
"Terus subsidairnya 338 KUHP jo 55, dan, dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," imbuhnya.
Riswandono mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memberikan pidana tambahan terhadap ketiga tersangka itu.
Hanya saja, ia menyebut pemberian pidana tambahan akan dilihat dari kualitas perbuatan dari masing-masing pelaku. Pasalnya, kata dia, dari tiga tersangka itu ada satu yang tidak dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Terus terkait pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini, satu orang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa," katanya.
Peristiwa penembakan ini terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari. Kejadian itu menyebabkan dua orang menjadi korban, yakni berinisial IAR dan RAB.
Satu dari dua korban itu merupakan bos rental mobil, yang tewas karena ditembak. Ia terkena peluru di bagian dada. Sementara itu, Polda Banten juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penggelapan mobil. Dua di antaranya masih buron dan dalam upaya pengejaran.
Keempat tersangka ini yakni AS (29) yang berperan sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil Honda Brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.
Kemudian, tersangka IS (39) yang berperan menjual mobil Honda Brio milik korban kepada AA dan BA. Lalu ada tersangka IH (DPO). Ia berperan menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil.
IH juga disebut sebagai orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil Honda Brio kepada saudara RH (DPO).
Terakhir, ada tersangka RH (DPO) berperan sebagai orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka IS.
(tfq/fra)
Komentar
Posting Komentar