Awalnya Sah, Ini Penampakan Pagar Laut Bekasi yang Kini Disegel Dirjen PSDKP KKP - Photo Liputan6
Diterbitkan 16 Jan 2025, 19:30 WIB
Pagar laut yang dibuat menggunakan bambu terlihat membentang di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Pagar laut tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul. Awalnya, pagar laut yang mulai muncul sekitar enam bulan lalu disebut sebagai proyek yang sah dan legal. Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Jawa Barat sempat menyatakan bahwa keberadaan pagar laut Bekasi sah dan jelas peruntukannya. Pagar laut itu dibangun untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang sedang dibangun. Keberadaan PPI bertujuan agar nanti nelayan memiliki pelelangan ikan yang terpusat. Berbeda dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP yang mengatakan pagar laut tersebut tak mengantongi izin. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi sejak 15 Januari 2025. Penyegelan dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Foto 1 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096934/original/062306700_1737030047-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_1.jpg)
Pagar yang dibuat menggunakan bambu terlihat membentang di kawasan perairan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/1/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096935/original/000576500_1737030048-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_3.jpg)
Pagar laut tersebut membentuk garis panjang menyerupai tanggul. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096936/original/035649100_1737030048-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_2.jpg)
Awalnya, pagar laut yang mulai muncul sekitar enam bulan lalu disebut sebagai proyek yang sah dan legal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096937/original/072755100_1737030048-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_13.jpg)
Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Jawa Barat sempat menyatakan bahwa keberadaan pagar laut Bekasi sah dan jelas peruntukannya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096938/original/007659200_1737030049-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_4.jpg)
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan mengatakan pagar laut itu berfungsi untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang sedang dibangun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096939/original/045699100_1737030049-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_10.jpg)
Pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) bertujuan agar nanti nelayan memiliki pelelangan ikan yang terpusat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096940/original/001594300_1737030050-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_5.jpg)
Berbeda dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP yang mengatakan pagar laut tersebut tak mengantongi izin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 8 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096941/original/059593300_1737030050-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_7.jpg)
Meski awalnya legal, namun keberadaan pagar laut telah mengganggu aktivitas nelayan dan memunculkan rumor adanya proyek reklamasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 9 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096942/original/015105600_1737030051-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_14.jpg)
Keberadaan pagar laut itu membuat ratusan nelayan kesusahan dalam mencari ikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 10 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096943/original/085732700_1737030051-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_8.jpg)
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi pada 15 Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 11 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096944/original/022904000_1737030052-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_11.jpg)
Penyegelan oleh Dirjen PSDKP KKP tersebut dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 12 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096945/original/055744200_1737030052-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_6.jpg)
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan pihaknya belum pernah menerbitkan PKKPRL untuk kegiatan pemagaran di perairan Bekasi itu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 13 dari 13
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096946/original/086755700_1737030052-20250116-Pagar_Laut_Bekasi-HER_12.jpg)
Papan segel Dirjen PSDKP KKP telah dipasang di kawasan pagar laut Pesisir Tarumajaya sejak Rabu 15 Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar