Ijazah Ditarik, 233 Alumni Stikom Bandung 2018-2023 Harus Kembali Kuliah - Kompas

 Pendidikan 

Ijazah Ditarik, 233 Alumni Stikom Bandung 2018-2023 Harus Kembali Kuliah

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menyatakan bahwa 233 mahasiswa periode 2018-2023 yang kelulusannya dibatalkan dan ijazahnya ditarik harus kembali mengikuti perkuliahan.

Namun, mereka tidak diwajibkan mengulang seluruh mata kuliah, melainkan hanya mengikuti perkuliahan untuk memenuhi kekurangan SKS yang ditemukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).

Baca juga: Stikom Bandung Tarik Ijazah dan Batalkan Kelulusan 233 Alumni

Menurutnya, ratusan mahasiswa tersebut hanya perlu memperbaiki kekurangan Satuan Kredit Semester (SKS) yang dianggap kurang dari syarat kelulusan, yaitu sebanyak 144 SKS, sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Rekaman Udara Tunjukkan Bangunan di Malibu Tinggal Puing akibat Kebakaran Los Angeles

"Misal perbaikan ternyata ditemukan ada batas minimal (lulus) 144 SKS, di Pangkalan Data Dikti hanya 139 SKS, jadi kurang 5 SKS. Nah, itu yang diperbaiki," ujar Dedy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Mengapa Stikom Bandung Tarik Ijazah dan Batalkan Kelulusan 233 Alumni?

"Ikut kuliah lagi, misal kurang dua mata kuliah sesuai kekurangan SKS. Jadi, bukan dibatalkan permanen, bukan membatalkan perkuliahan semester 1 dan semester 8," kata Dedy.

Apabila ada kesalahan temuan tim tersebut, mahasiswa bisa membantahnya dengan melampirkan data dan bukti yang dimiliki, tetapi dengan catatan harus sesuai aturan yang berlaku.

Dia tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan yang dilakukan oleh operator Stikom Bandung, mengingat terjadi kekurangan sumber daya manusia (SDM) di internal kampus perihal pengurusan administrasi mahasiswa.

Baca juga: Gara-gara Kasus Kelulusan Bahlil, UI Perketat Penjaminan Mutu Program Doktor

"Kita sampaikan ke pemerintah temuan mahasiswa dengan bukti otentik itu. Berarti keluarkan ijazah barunya berdasarkan tahun terbit yang awal," ucap Dedy.

Sebelumnya diberitakan, Kampus Stikom Bandung membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada 233 mahasiswanya periode 2018-2023.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil laporan tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan.

Baca juga: Soal Nasib Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Rektor UI: Tunggu Hasil Investigasi

"Evaluasi kinerja akademik ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya nilai akademik serta syarat minimal SKS yang berbeda antara milik Stikom Bandung dan Pangkalan Data Dikti," ujar Dedy.

Selain itu, pada ijazah mahasiswa periode tersebut tidak ada penomoran ijazah nasional (PIN) dari kementerian hingga belum dilakukannya tes plagiasi karya mahasiswa.

Lalu, ada pihak operator kampus yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Bahkan, disinyalir melakukan praktik jual beli nilai yang dilakukan pihak tersebut tanpa sepengetahuannya. (Kontributor Bandun Faqih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Update Kebakaran Glodok Plaza, 9 Orang Belum Ditemukan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita