Pendidikan,
Buntut Ijazah Ditarik, 233 Mahasiswa Stikom Bandung Tolak Kuliah Lagi, Ini Alasannya
BANDUNG, KOMPAS.com - Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung dari angkatan 2018 hingga 2023 menolak untuk kembali berkuliah setelah ijazah mereka ditarik dan kelulusan sebanyak 233 alumni dibatalkan.
Keputusan ini diambil akibat adanya kejanggalan dalam data kelulusan, khususnya perbedaan antara jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) dan nilai akademik yang tercatat di sistem internal kampus serta Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI).
Perwakilan alumni yang dikenal dengan nama Asep (bukan nama sebenarnya) menyatakan bahwa permintaan untuk kembali kuliah adalah kebijakan yang tidak rasional.
Baca juga: Karier 233 Alumni Stikom Bandung Terancam Hancur Usai Ijazah Ditarik
Update Kebakaran Glodok Plaza, 9 Orang Belum Ditemukan
Dia berpendapat bahwa kesalahan pengelolaan data oleh operator Stikom Bandung telah memberikan dampak negatif bagi alumni.
Baca juga: Stikom Bandung Tarik Ijazah dan Batalkan Kelulusan 233 Alumni
"Sebagai mahasiswa, kami sudah menjalani kewajiban kami dengan membayar biaya pendidikan, mengikuti perkuliahan, ujian, job training, skripsi, hingga wisuda. Urusan administrasi adalah tanggung jawab kampus, bukan sepenuhnya kesalahan mahasiswa," ungkap Asep saat dijumpai oleh Kompas.com di Bandung pada Selasa, 14 Januari 2025.
Asep juga menambahkan bahwa alumni telah menginvestasikan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya selama empat tahun di Stikom Bandung, namun sekarang mereka diminta untuk kembali berkuliah tanpa ada kesalahan dari pihak mereka.
"Kami dan orang tua telah berkorban banyak untuk pendidikan ini, dan sekarang diminta kembali berkuliah, ini sangat tidak adil," tambahnya.
Baca juga: Ijazah Ditarik, 233 Alumni Stikom Bandung 2018-2023 Harus Kembali Kuliah
Asep menyatakan bahwa permintaan kampus untuk mengulang perkuliahan hanya bertujuan untuk menutupi kelemahan sistem yang ada di Stikom Bandung.
Selain itu, pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan aturan yang menetapkan batas maksimal perkuliahan, yakni 14 semester atau 7 tahun.
"Kami pernah bertanya kepada LLDIKTI yang berfungsi sebagai jembatan antara kampus dan DIKTI. Mereka menjelaskan bahwa kami harus kuliah lagi dari semester awal. Seharusnya Stikom hanya perlu mengeluarkan konversi nilai dan tidak ada lagi kuliah di tempat yang sama," ujarnya.
Baca juga: Komisi X DPR Desak Pemda Turun Tangan pada Kasus Siswa SD di Medan Dihukum karena Tunggak SPP
Asep menekankan agar pihak kampus segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berkepanjangan, karena mahasiswa menjadi pihak yang dirugikan akibat kelalaian operator.
"Pihak kampus harus bisa membuktikan kepada tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dengan dokumentasi yang ada, karena yang diminta untuk validasi bukan alumni, melainkan kampus itu sendiri," tutupnya.
Sebelumnya, Stikom Bandung telah mengumumkan pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah 233 alumni periode 2018-2023.
Baca juga: Gaji Dosen Universitas Bandung Tak Dibayar 7 Bulan, Ini Respons Kemendikti
Mereka diminta untuk kembali ke kampus mengikuti perkuliahan dan mengembalikan ijazah yang telah diterima.
Keputusan ini diambil setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut, termasuk perbedaan data nilai akademik dan SKS serta belum dilakukannya tes plagiasi dan ketidakadaan PIN pada ijazah.
Sumber: 233 Alumni Stikom Bandung Menolak Kembali Kuliah Usai Ijazah Ditarik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Rekaman Udara Tunjukkan Bangunan di Malibu Tinggal Puing akibat Kebakaran Los Angeles
Komentar
Posting Komentar