Pendidikan
Karier 233 Alumni Stikom Bandung Terancam Hancur Usai Ijazah Ditarik Halaman all - Kompas
BANDUNG, KOMPAS.com - Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Jawa Barat, mengaku dirugikan oleh kebijakan mantan kampus mereka yang membatalkan kelulusan dan menarik ijazah para lulusan tahun 2018-2023.
Tidak hanya merugikan secara materiil, kebijakan sepihak tersebut juga menyebabkan kerugian immateriil bagi para alumni.
Baca juga: Stikom Bandung Batalkan Kelulusan dan Tarik Ijazah, 233 Alumni Diminta Kuliah Lagi
Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan dampak domino terhadap karier, reputasi, dan citra para alumni di perusahaan tempat mereka bekerja maupun di masyarakat.
Update Kebakaran Glodok Plaza, 9 Orang Belum Ditemukan
"Misal ada yang sudah kuliah magister, maka kemungkinan besar ijazah S2-nya akan dicabut. Lalu yang bekerja di swasta, di kedinasan, atau BUMN, tentu pihak perusahaan atau lembaga akan mempertimbangkan mencari yang baru," ujar perwakilan alumni, Asep (bukan nama sebenarnya), saat ditemui Kompas.com, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Mengapa Stikom Bandung Tarik Ijazah dan Batalkan Kelulusan 233 Alumni?
Asep mengatakan, pihak Stikom Bandung memberitahukan keputusan perihal pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah terhadap 233 alumninya secara tiba-tiba.
Bahkan, mantan kampusnya itu tidak menjelaskan secara detail apa saja kategori hingga keluarnya keputusan tersebut.
Apakah ada unsur kelalaian dari alumni atau dari pihak operator Stikom Bandung.
Baca juga: Kontrak Sandi Damkar Depok: Diputus Pemimpin Lama, Diperpanjang Wali Kota Baru
"Tidak transparan, sampai Ketua Stikom Bandung Pak Dedy langsung sampaikan ke alumni bahwa ada perbedaan nilai antara sistem di kampus dan Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI)," kata Asep.
Menurut Asep, jika terjadi perbedaan antara nilai akademik dan Satuan Kredit Semester (SKS), hal tersebut tidak sepenuhnya merupakan kesalahan mahasiswa.
Seharusnya, pihak kampus mengambil tindakan tegas dengan memastikan bahwa mahasiswa yang belum memenuhi syarat kelulusan tidak diizinkan untuk mengikuti sidang skripsi.
Baca juga: Perjuangan Dosen ASN Dapatkan Hak Tunjangan Kinerja, Berapa Besarannya?
Selain itu, terkait tes plagiasi skripsi mahasiswa, Asep mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut belum diberlakukan pada masa kelulusan tahun 2018-2023.
Berdasarkan informasi yang diterima, aturan itu baru disahkan oleh Ketua Stikom Bandung pada Mei 2024 dan mulai diterapkan setelahnya.
Namun, Asep mempertanyakan mengapa kebijakan baru tersebut justru diterapkan secara surut kepada lulusan tahun 2018-2023.
Baca juga: Gaji Dosen Universitas Bandung Tak Dibayar 7 Bulan, Ini Respons Kemendikti
"Apakah aturan ini berlaku surut? Kalau iya berlaku, maka tidak adil. Kenapa yang sudah lulus bertahun-tahun sebelumnya kena dampaknya juga?" tuturnya.
Asep juga mempertanyakan soal Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu baru berlaku 28 Desember 2020, tetapi kenapa lulusan 2018-2020 awal terdampak.
Baca juga: Bagaimana Guru Besar IPB Hitung Kerugian Korupsi Timah Rp 271 T yang Seret Harvey Moeis?
Semestinya, persiapan administrasi tersebut adalah tanggung jawab dari pihak Stikom Bandung.
Tetapi, kenapa mahasiswa yang harus menanggung akibat, padahal bukan kewajibannya.
"Alumni juga sempat meminta untuk dibuka data soal kasus ini. Tapi pihak Stikom Bandung berdalih ini data rahasia, data privasi, dan segala macamnya tidak boleh disebarkan ke publik. Alumni juga harus menghubungi ketua Stikom secara personal," kata Asep.
Baca juga: Mengapa Orangtua di SMAN 2 Cileungsi Harus Bayar Rp 2,6 Juta untuk Makan Siang Guru?
Asep dan alumni lainnya hanya meminta mantan kampusnya itu untuk terbuka kepada publik terkait soal ini.
Jangan sampai merugikan alumni karena faktor kesalahan yang dilakukan oleh operator Stikom Bandung.
"Kami meminta pertanggungjawaban dari Stikom. Alumni sangat ketakutan, apalagi yang statusnya masih mencari kerja, karena takut dianggap bermasalah," pungkasnya.
Baca juga: Stikom Bandung Tarik Ijazah dan Batalkan Kelulusan 233 Alumni
Sebelumnya diberitakan, Stikom Bandung mengumumkan pembatalan kelulusan dan penarikan ijazah 233 alumni periode 2018-2023.
Mereka diminta untuk kembali lagi ke kampus, mengikuti kembali perkuliahan, dan mengembalikan ijazah yang telah diterimanya.
Langkah Stikom Bandung ini diambil setelah tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari kementerian melakukan monitoring dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
Adapun masalah yang dimaksud seperti perbedaan data nilai akademik dan SKS di sistem internal kampus dan DIKTI, lalu belum dilakukannya tes plagiasi hingga belum adanya PIN yang tertera di ijazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Peringatan "Bendera Merah" Berakhir, Bagaimana Kondisi Kebakaran Los Angeles?
Komentar
Posting Komentar