Tips
Cara Cepat Perpanjang Paspor Secara Online yang Hampir Habis Masa Berlakunya pada 2025
Jakarta, Beritasatu.com - Sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri, sangat penting untuk memastikan paspor yang dimiliki masih berlaku. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor secara online?
ADVERTISEMENT
Paspor adalah dokumen resmi yang berisi identitas diri dan izin resmi dari negara untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan aturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, masa berlaku paspor adalah 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Oleh karena itu, memahami cara perpanjang paspor sebelum masa berlaku habis sangatlah penting untuk mencegah masalah seperti penolakan masuk ke negara tujuan.
Pada 2025, perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan online. Namun, sesi wawancara singkat dan pengambilan data biometrik, seperti sidik jari dan foto wajah, tetap dilakukan di kantor imigrasi.
Berikut ini syarat, biaya, dan tata cara perpanjang paspor secara online yang perlu Anda ketahui.
Syarat Perpanjangan Paspor
Sebelum memulai proses perpanjangan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
1. Paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya
- Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
- Paspor lama.
2. Paspor terbitan sebelum tahun 2009
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang menjadi warga negara Indonesia (WNI).
- Surat penetapan ganti nama (jika ada).
- Paspor biasa lama.
Tata Cara Perpanjang Paspor Secara Online
Berikut ini langkah-langkah untuk memperpanjang paspor secara online:
1. Unduh aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi resmi M-Paspor dari App Store atau Play Store. Aplikasi ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
2. Isi data diri
Setelah mendaftar di aplikasi, unggah dokumen seperti KTP, paspor lama, dan dokumen lain yang diminta. Pastikan data yang diunggah sesuai dengan ketentuan.
3. Pilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi
Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan jadwal kedatangan yang tersedia. Sesi wawancara dan pengambilan data biometrik akan dilakukan di kantor imigrasi. Pilih waktu yang tidak terlalu ramai agar proses berjalan lancar.
4. Lakukan pembayaran
Setelah data dan jadwal terkonfirmasi, lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor melalui metode yang tersedia, seperti transfer bank atau e-payment.
5. Datang ke kantor imigrasi
Pada hari yang telah dijadwalkan, datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, seperti KTP dan paspor lama.
Biaya Perpanjangan Paspor
Berikut ini biaya yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang paspor:
- Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp 350.000.
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000.
- Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.*
- Penggantian paspor hilang: Rp 1.000.000.
- Penggantian paspor rusak: Rp 500.000.
Catatan: Biaya percepatan tidak termasuk biaya penerbitan paspor.
Dengan memahami cara perpanjang paspor secara online, Anda dapat menghemat waktu dan memastikan proses berjalan lebih efisien. Jangan lupa untuk memeriksa masa berlaku paspor Anda secara berkala agar perjalanan tetap lancar dan bebas kendala.
Komentar
Posting Komentar