Hasto Kristiyanto Mengerahkan 12 Pengacara Lawan KPK dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel Besok - Halaman all - TribunNews
Hasto Kristiyanto Mengerahkan 12 Pengacara Lawan KPK dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel Besok - Halaman all - TribunNews
![](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Hasto-Kristiyanto_18-Januari.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani persidangan prapradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, gugatan Hasto telah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Jakarta Selatan pasa Jumat (10/1/2025) dengan No. Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Perkara yang digugat terkait penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, tim hukum Hasto Kristiyanto telah bersiap dalam sidang perdana prapradilan, besok.
Bahkan, kata Ronny, sebayak 12 pengacara akan ikut bersidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny kepada wartawan, (20/1/2025).
Ronny pun enggan merinci sejumlah bukti yang disiapkan oleh tim hukum dalam melawan KPK, besok.
“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” jelasnya.
Sementara, Ronny pun meminta kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang menyikapi perkara yang tengah dijalani oleh Hasto.
Dia juga menegakan, jika pihaknya akan hormat dan patuh terharap seluruh proses hukum.
“Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tegasnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan Besok, Hasto Kristiyanto Bawa 12 Pengacara, Dipimpin Todung Mulya Lubis
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik. (*)
Komentar
Posting Komentar