Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir - CNN Indonesia

 

Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Rabu, 01 Jan 2025 11:00 WIB

Pajak STNK mati tidak dibayar selama2 tahun datanya akan dihapus dari Polri. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Masyarakat bermotor harus waspada jika menunggak pajak kendaraan bermotor. Sebab bisa berpotensi data STNK dihapus oleh polisi jika perpanjang lima tahunan menunggak selama dua tahun.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus akan menerapkan aturan blokir STNK apabila mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun.

Rencananya aturan dihapusnya data kendaraan ini akan berlaku tahun ini dan ditetapkan secara nasional.

"Jadi tahun ini dan berlaku nasional," kata Yusri beberapa waktu lalu.

Lanjut Yusri menjelaskan polisi tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus karena STNK mati. Mobil ataupun motor yang datanya dihapus tidak melanggar ketentuan pidana, tetapi kendaraan tak bisa dipakai lagi di jalanan.

"Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya," ujar Yusri.

Ia juga tak menyebut bahwa kendaraan tersebut bodong. Ia hanya menekankan kendaraan itu sudah tak lagi memiliki identitas karena datanya sudah terhapus.

Sebelum menghapus data kendaraan, polisi, kata Yusri akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak.

Apabila kendaraan tidak ditanggapi, maka data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

Detail aturan blokir data kendaraan

Payung hukum penghapusan data kendaraan apabila menunggak pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Dihapusnya data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Yaitu karena kendaraan rusak berat, atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Aturan tersebut diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan lewat surat yang dikirim kepada pemilik kendaraan.

(can/mik)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita