Ketua KPK Belum Terima Surat Penundaan Penyidikan Kasus Hasto
tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budianto, mengklaim belum menerima surat permohonan penundaan penyidikan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 karena mengajukan praperadilan.
"Saya belum dapat laporan dari penyidik atau dari Kedeputian Penindakan," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (13/1/2025). Ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (6/1/2025) lalu.
Hasto mendatangi pemanggilan KPK pada pukul 10.00 WIB. Hasto datang dengan sejumlah petinggi PDIP seperti Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, dan advokat Maqdir Ismail.
Dalam kehadiran pemanggilan kali ini, Hasto membawa surat permohonan penundaan penyidikan dari Hasto. Pengacara Hasto, Patra M. Zein, mengatakan, Hasto membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan yang akan diserahkan pada pimpinan KPK.
"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu, karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," kata Patra kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).
Patra mengatakan, surat tersebut akan diberikan pada pimpinan KPK di saat Hasto diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/1/2025).
"Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari, itu surat pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," pungkasnya.
tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Komentar
Posting Komentar