KPK Sita Tanah dan Bangunan di Surabaya dan Malang Senilai Rp8,1 Miliar - IDX Channel

 

KPK Sita Tanah dan Bangunan di Surabaya dan Malang Senilai Rp8,1 Miliar

KPK menyita sejumlah tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang yang ditaksir bernilai Rp8,1 miliar dalam perkara korupsi dana hibah Pokmas APBD Jatim.

KPK Sita Tanah dan Bangunan di Surabaya dan Malang Senilai Rp8,1 Miliar. (Foto: MNC Media)

KPK Sita Tanah dan Bangunan di Surabaya dan Malang Senilai Rp8,1 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan serangkaian tindakan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Kini KPK pun menyita sejumlah tanah dan bangunan di Surabaya dan Malang.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut penyitaan itu dilakukan pada Rabu (8/1/2025) silam.

"KPK melakukan tindakan penyidikan berupaya penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang," kata Tessa dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025).

Tessa menyatakan nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyebut tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.

"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," tutur dia.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

(Febrina Ratna)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita