Kesehatan
Pemerintah Trenggalek Tutup Aktivitas 7 Pasar Hewan Akibat Merebak Penyakit PMK
Rabu, 15 Januari 2025 | 23:06 WIB
Moh. Muajijin / JJS
Penyakit PMK merebak di Kabupaten Trenggalek membuat 7 pasar hewan ditutup (Beritasatu.com/Muajijin)
Trenggalek, Beritasatu.com - Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur terus meningkat. Terhitung dari awal Desember 2024 hingga pertengahan Januari 2025, sudah ada 541 hewan ternak yang terserang penyakit PMK. Alhasil, sebanyak tujuh pasar ditutup
Angka tersebut mengalami lonjakan tajam selama dua pekan terakhir. Karena pada Desember 2024 hanya 79 ekor sapi yang positif PMK, kini sudah mencapai 541 ekor. Dari ratusan kasus itu, 11 ekor di antaranya mati dan lima ekor dipotong paksa.
Untuk memutus mata rantai penyebaran PMK, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menutup operasional tujuh pasar hewan, yang ada di wilayah Trenggalek.
Penutupan dilakukan mulai 14 Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah meminta seluruh pedagang untuk mematuhi kebijakan tersebut, dan tidak melakukan aktivitas perdagangan hewan ternak.
"Jadi atas rekomendasi dinas peternakan Kabupaten Trenggalek, untuk menekan dan memutus rantai penyebaran kasus PMK, maka kami menutup sementara tujuh pasar hewan, yakni Pasar Pon, Pasar Durenan, Pasar Kampak, Pasar Dongko, Pasar Tugu, Pasar Panggul dan Pasar Pule," kata Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Saniran saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, peningkatan penyakit PMK di Kabupaten Trenggalek salah satunya diakibatkan adanya lalu lintas perdagangan hewan ternak.
"Kasus PMK di Kabupaten Trenggalek cenderung meningkat. Dari 79 ekor, saat ini mencapai 541 ekor sapi yang terserang PMK," ungkapnya.
"Salah satu penyebab merebaknya kasus PMK, diakibatkan oleh lalu lintas perdagangan hewan ternak. Untuk itu kami merekomendasikan agar seluruh pasar hewan di Trenggalek ditutup," tandas Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek Saniran yang menutup tujuh pasar akibat merebaknya penyakit PMK.
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
Komentar
Posting Komentar