Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Masih Proses Verifikasi KPK - CNN Indonesia

 

Raffi Ahmad Sudah Lapor LHKPN, Masih Proses Verifikasi KPK

Jakarta, CNN Indonesia 

--

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dipastikan sudah melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan LHKPN Raffi Ahmad dikonfirmasi Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sembari menyatakan laporan itu masih diverifikasi sehingga belum diunggah ke laman e-LHKPN.

"Yang bersangkutan sudah masuk laporannya, masih proses verifikasi untuk kelengkapan surat kuasanya," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/1).

Laporan itu diterima setelah hampir tiga bulan Raffi Ahmad menyatakan siap melaporkan harta kekayaannya ke KPK ysai resmi dilantik menjadi bagian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024).

KPK juga sempat meminta Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Raffi dan pejabat baru Kabinet Merah Putih punya paling lama tiga bulan setelah dilantik untuk melaporkan LHKPN.

Per 7 Januari, KPK mencatat 90 dari 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN. Rinciannya adalah 44 dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri.

Tak hanya itu, 38 dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri juga telah melaporkan harta kekayaannya.

Kemudian, delapan dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus juga telah menyampaikan LHKPN-nya ke KPK.

"KPK mengimbau kepada para wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya. Batas akhir pelaporan LHKPN yakni tiga bulan pascapelantikan atau 21 Januari 2025," ucap Budi.

"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya," sambungnya.

Budi menjelaskan pelaporan LHKPN sebagai instrumen pencegahan merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Hal itu membuat masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.

"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Budi.

(ryn/chri)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya 

Artikel populer - Google Berita